Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang diduga dilakukan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kini resmi memasuki proses hukum. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan dugaan tersebut ke Polda Metro Jaya sebagai bentuk respons atas pernyataan yang dinilai merendahkan martabat insan pers.
Laporan itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dan saat ini sedang dipelajari oleh penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan yang diajukan PWI terhadap seseorang berinisial H.
"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi Hermanto, Selasa (21/7/2026).
Berdasarkan keterangan pelapor, laporan tersebut dipicu oleh pernyataan H dalam sebuah konferensi pers beberapa waktu lalu. Ucapan tersebut dinilai menyinggung sekaligus melecehkan profesi wartawan sehingga memicu keberatan dari organisasi kewartawanan.
PWI kemudian memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar dilakukan pemeriksaan secara objektif sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya menjaga kehormatan profesi jurnalistik yang memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi.
Dalam penanganan awal, penyidik akan meneliti kelengkapan administrasi laporan, mengkaji materi yang dilaporkan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan untuk memperjelas duduk perkara.
Polda Metro Jaya menegaskan setiap laporan masyarakat akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan berlangsung.
Meski nama Hotman Paris disebut dalam laporan yang diajukan PWI, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan. Sementara itu, kepolisian belum menyimpulkan ada atau tidaknya unsur pidana karena proses penyelidikan masih berjalan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mempertemukan organisasi profesi wartawan dengan salah satu pengacara paling populer di Indonesia. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.