Sidang kasus korupsi Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman tetap terus berlanjut. Sejumlah pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap diketahui tetap menyerahkan iuran tunjangan hari raya (THR) setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Maret 2026.

Hal tersebut terungkap dari pernyataan sejumlah saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap Budi Kuspriyatno mengatakan dinas tersebut mendapat jatah menyetorkan Rp35 juta untuk iuran THR Forkopimda.
Menurutnya, jumlah tersebut dibebankan kepada kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, hingga kepala seksi. Setelah tercapai kesepakatan, biasanya iuran yang harus disetorkan tersebut ditalangi terlebih dahulu oleh sekretaris dinas.
"Ditalangi dahulu oleh Pak Sekdin, nanti kabid dan kasi menyerahkan bagiannya ke sekdin," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rosana Irawati.
Budi mengatakan para kepala bidang dan kepala seksi dikumpulkan oleh sekretaris dinas pada 13 Maret 2026 siang setelah OTT KPK. Dalam pertemuan tersebut, sekretaris dinas menagih bagian iuran THR yang sebelumnya sudah ditalangi sehingga terungkap di persidangan.
"Ditagih oleh Pak Sekdin. Setahu saya kemudian masing-masing langsung memberikan ke Pak Sekdin," katanya.
KPK kemudian menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025-2026.
Dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Syamsul didakwa memaksa para pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap memberikan uang untuk kebutuhan THR.
Penuntut umum dalam dakwaannya menyebut uang yang terkumpul dari para pimpinan organisasi perangkat daerah tersebut mencapai Rp568 juta.