Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengkaji usulan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan, Said Iqbal, terkait perubahan aturan pajak Jaminan Hari Tua (JHT). Salah satu poinnya adalah pembebasan pajak saat pencairan JHT atau tarif nol persen.
Purbaya dan Said Iqbal bertemu di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026). Dalam pertemuan itu, Said menyampaikan sejumlah usulan terkait kebijakan perpajakan untuk pekerja.
Usulan yang disampaikan mencakup evaluasi pengenaan pajak JHT, peninjauan mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang berkali-kali mencairkan JHT karena PHK, penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta perlakuan pajak atas manfaat pensiun, Tunjangan Hari Raya (THR), dan pesangon.
Pemerintah Akan Kaji Secara Menyeluruh
Menanggapi hal tersebut, Purbaya mengatakan pemerintah akan mempelajari semua masukan secara komprehensif sebelum menetapkan kebijakan.
"Terkait pajak progresif ini akan kita pelajari. Kita ingin melihat apakah mekanisme yang ada saat ini masih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan sekarang, termasuk bagi pekerja yang beberapa kali berpindah pekerjaan karena PHK," ujar Purbaya.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan menelaah kemungkinan penyesuaian ketentuan yang masih merujuk pada regulasi lama. Tujuannya agar aturan selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial dan dinamika pasar kerja saat ini.
Purbaya menegaskan setiap perubahan kebijakan perpajakan harus memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara.
"Pemerintah akan terus membuka ruang dialog dengan berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, berkeadilan, dan mendukung penciptaan lapangan kerja," kata Purbaya.
Usulan Said Iqbal: JHT Diperlakukan Seperti Tabungan Sosial
Usai pertemuan, Said Iqbal menjelaskan alasan di balik usulan pajak JHT nol persen. Menurutnya JHT merupakan tabungan sosial sehingga tidak sama dengan tabungan komersial.
Pada tabungan komersial, pajak dikenakan pada bunga yang diperoleh. Sementara untuk JHT, ia menilai pajak seharusnya dikenakan pada imbal hasil, bukan pada dana pokok.
Said juga meminta penghapusan pajak progresif atas pencairan JHT. Ia menilai aturan itu memberatkan pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali. Pasalnya pekerja harus mencairkan JHT berulang kali sehingga bisa dikenai pajak hingga 30 persen.
Selain itu, ia mengusulkan agar batas JHT yang dikenai pajak dinaikkan. Saat ini batas Rp50 juta mengacu pada PP Nomor 68 Tahun 2009 tentang Tarif PPh Pasal 21 atas pesangon, pensiun, THT, dan JHT yang dibayarkan sekaligus.
" Harga emas Rp50 juta itu kalau kita bandingkan tahun 2009, 152 gram emas. Jadi kalau kita menggunakan tahun 2026, 152 gram emas itu Rp400 juta. Jadi akan fair kalau orang yang terkena pajak JHT-nya Rp400 juta ke atas. Patokan kita kan emas," ujar Said.
Menurutnya batas tersebut sudah tidak relevan karena ditetapkan 17 tahun lalu. Ia mengusulkan penyesuaian menggunakan patokan emas atau inflasi.