Sebanyak 507 nelayan di Kota Semarang telah mengajukan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada Dinas Perikanan Kota Semarang. Sementara itu, 258 nelayan lainnya masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi sebelum memperoleh surat rekomendasi.
Data Dinas Perikanan Kota Semarang mencatat, dari total 765 nelayan yang tergabung dalam 20 Kelompok Usaha Bersama (KUB), pengajuan rekomendasi terus bertambah seiring proses pendampingan yang dilakukan pemerintah.
Kepala Dinas Perikanan Kota Semarang, Soenarto, mengatakan hingga saat ini total BBM bersubsidi yang telah dibeli nelayan melalui rekomendasi tersebut mencapai 769.943 liter.
"Yang sudah mengajukan sebanyak 507 orang dari 20 KUB. BBM yang sudah dibelanjakan mencapai 769.943 liter. Sisanya 258 nelayan belum mengajukan," katanya, Rabu (8/7/2026).
Soenarto menjelaskan, sebagian nelayan belum mengajukan rekomendasi karena masih melengkapi dokumen administrasi. Selain itu, ada pula kapal nelayan yang masih menjalani perbaikan sehingga belum mengurus permohonan.
"Mereka masih melengkapi persyaratan yang belum lengkap. Ada pula yang kapalnya masih dalam perbaikan," ujarnya.
Ia menambahkan, pengajuan rekomendasi BBM bersubsidi mengacu pada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023.
Beberapa dokumen yang harus dipenuhi antara lain Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) yang terdaftar di aplikasi XSTAR BPH Migas, PAS Kecil untuk kapal 1–6 GT, Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), fotokopi KTP, serta surat permohonan.
"Mereka mengajukan dokumen dengan persyaratan tersebut, kemudian kami lakukan verifikasi sebelum rekomendasi diterbitkan," jelasnya.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, Dinas Perikanan akan menerbitkan surat rekomendasi yang berlaku selama satu bulan. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi nelayan untuk membeli BBM bersubsidi di SPBU sesuai kuota yang telah ditetapkan.
Soenarto menyebut kebutuhan solar untuk setiap nelayan rata-rata mencapai 1.250 liter per bulan.
Besaran kuota tersebut disesuaikan dengan aktivitas penangkapan ikan yang umumnya dilakukan hingga sekitar empat mil dari bibir pantai dengan durasi melaut satu hari.
Untuk mempercepat proses administrasi, Dinas Perikanan telah melakukan sosialisasi kepada 20 Kelompok Usaha Bersama (KUB). Selama Juli 2026, nelayan juga akan mendapat pendampingan dalam melengkapi dokumen.
Selain itu, pada Agustus mendatang pemerintah akan membuka layanan langsung di Rumah Apung Tambak Lorok selama tiga hari dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta DPMPTSP.
Langkah tersebut dilakukan karena sebagian nelayan masih mengalami kendala dalam proses administrasi berbasis digital.
Soenarto mengatakan penerima kuota solar bersubsidi terbanyak berasal dari kawasan Tambak Lorok dan sekitarnya.
Sementara itu, nelayan di wilayah barat Kota Semarang seperti Mangunharjo dan Mangkang Wetan umumnya menggunakan perahu berukuran kecil yang berbahan bakar Pertalite maupun gas LPG hasil konversi.
Rahmat, salah seorang nelayan di Mangunharjo, mengatakan dirinya tidak menggunakan solar saat melaut.
"Kebanyakan pakai bensin dan gas Elpiji yang sudah dilakukan konversi, jadi kami tidak begitu terimbas," ujarnya. ***