Iklan

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Tudingan Suap Rp4 Miliar ke Hakim

Inti berita

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menepis tegas isu yang menyebut kliennya menyuap hakim sebesar Rp4 miliar. Isu itu muncul setelah pihak pengacara Reza Gladys…

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Tudingan Suap Rp4 Miliar ke Hakim
Nikita Mirzani. (dok Istimewa)

Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menepis tegas isu yang menyebut kliennya menyuap hakim sebesar Rp4 miliar. Isu itu muncul setelah pihak pengacara Reza Gladys mengaku memiliki rekaman suara yang diduga berisi upaya "pengondisian" perkara.

Usman Lawara, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyebut tuduhan tersebut tidak masuk akal bila dilihat dari hasil putusan hukum yang diterima kliennya.

"Logikanya harus main. Kalau ada upaya suap, Nikita pasti bakal dibebaskan di tingkat Kasasi, atau minimal hukumannya diturunkan. Tapi faktanya, putusan Kasasi justru menolak permohonan kita dan menguatkan vonis enam tahun penjara. Isu suap ini benar-benar tidak berdasar," kata Usman Lawara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026).

Pertanyakan Keaslian Rekaman dan Sebut Fitnah

Tim kuasa hukum juga meragukan keaslian rekaman suara yang beredar di media sosial dan akun gosip. Menurut Usman, narasi suap Rp4 miliar itu sengaja disebarkan untuk mendiskreditkan Nikita dan tim pengacara, terutama di tengah proses hukum Peninjauan Kembali (PK) yang sedang berjalan.

"Kalau memang ada niat menyuap hakim, minimal hukuman dari enam tahun itu turun ke lima atau empat tahun, itu baru masuk akal secara logika. Sekarang posisinya Nikita tetap dihukum enam tahun dan kasasinya ditolak karena dianggap tidak beralasan. Lalu di mana letak suap yang dituduhkan itu?" ucap Usman Lawara.

Nikita sendiri disebut sudah mengetahui isu tersebut dan merasa dirugikan. Ia telah menginstruksikan kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak yang menyebarkan informasi tersebut.

"Nikita sudah bilang ke kami untuk melaporkan balik pihak yang menyebarkan fitnah ini. Dia merasa difitnah karena tuduhan suap ini sangat serius. Kami akan segera melakukan tindakan hukum karena mereka menyebar dugaan tanpa pernah melakukan konfirmasi kebenaran audio tersebut kepada kami," tegas Usman Lawara.

Kronologi Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys

Perkara ini bermula dari laporan pengusaha sekaligus dokter kecantikan Reza Gladys. Nikita dituduh melakukan pemerasan dan pencucian uang dengan cara mengancam menyebarkan ulasan negatif produk milik pelapor serta meminta uang Rp4 miliar.

Di tingkat pertama PN Jakarta Selatan, Nikita divonis 4 tahun penjara atas pelanggaran UU ITE. Majelis hakim menyatakan dakwaan TPPU tidak terbukti.

Namun vonis itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 6 tahun penjara setelah hakim banding menilai Nikita terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Upaya kasasi ke Mahkamah Agung yang diajukan pada Maret 2026 ditolak. Dengan demikian, vonis 6 tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kini, melalui memori PK, Nikita berupaya membuktikan adanya kekhilafan hakim dan adanya pertentangan putusan. Ia membandingkannya dengan vonis bebas untuk asistennya, Mail Syahputra, dari dakwaan TPPU dalam rangkaian peristiwa yang sama.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu