KPK Kembali Periksa Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Inti berita

Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR, Fitri Assiddikki, sebagai saksi dalam…

KPK Kembali Periksa Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (dok Istimewa)

Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil model sekaligus mantan staf ahli anggota DPR, Fitri Assiddikki, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Fitri dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (23/6/2026).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya.

Namun demikian, KPK belum merinci materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Fitri Assiddikki diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (15/6/2026).

“Sampai dengan sore ini (hari itu -red), Saudara F tidak hadir. Nanti kami cek apakah penyidik mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut atau tidak,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Budi menjelaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK saat ini masih berfokus pada penelusuran aset serta aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

Ia juga menyebut penyidik dapat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila saksi yang dipanggil tidak kooperatif.

“Termasuk apakah ada konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut, nanti semuanya akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah berikutnya,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya telah menyita satu unit mobil Hyundai Palisade dari Fitri Assiddikki pada 20 Oktober 2025. Kendaraan tersebut diduga diberikan oleh anggota DPR Heri Gunawan dan berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana CSR BI dan OJK.

Selain kendaraan, KPK juga menduga Fitri menerima uang lebih dari Rp2 miliar dari Heri Gunawan.

“Dari saudara HG (Heri Gunawan), FA (Fitri Assiddikk) diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan satu unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Penyidik juga menemukan adanya penerimaan dana dalam bentuk mata uang asing yang diduga diberikan oleh Heri Gunawan kepada Fitri.

“Selain itu, Saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” ujarnya.

Budi mengatakan, Fitri telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan aliran dana serta pemberian aset dari Heri Gunawan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi program sosial atau CSR BI dan OJK.

“Saksi hadir, saudara FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari Saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” ucap dia. ***

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu