Iklan

Lima SD Negeri di Kudus Sepi Peminat, Ada yang Hanya Dapat Tiga Murid

Inti berita

Lingkar.co - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di Kabupaten Kudus menyisakan persoalan ketimpangan jumlah peserta didik…

Lima SD Negeri di Kudus Sepi Peminat, Ada yang Hanya Dapat Tiga Murid
Sekretaris Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho. Foto: Istimewa.

Lingkar.co - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di Kabupaten Kudus menyisakan persoalan ketimpangan jumlah peserta didik. Sedikitnya lima sekolah dasar (SD) negeri hanya memperoleh tiga hingga empat murid baru.

Berdasarkan data sementara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus, SD 2 Prambatan Lor di Kecamatan Kaliwungu, SD 5 Hadipolo di Kecamatan Jekulo, dan SD 1 Karangrowo di Kecamatan Undaan masing-masing hanya menerima tiga siswa baru. Sementara itu, SD 2 Gulang di Kecamatan Mejobo dan SD 1 Jati Wetan di Kecamatan Jati masing-masing memperoleh empat siswa.

Sekretaris Disdikpora Kabupaten Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan jumlah tersebut masih bersifat sementara karena proses rekapitulasi hasil SPMB dari seluruh sekolah belum selesai. Ia tidak menutup kemungkinan jumlah SD yang memperoleh murid di bawah lima orang akan bertambah.

"Belum semua sekolah menyampaikan laporan. Dari data yang sudah masuk, ada lima SD yang murid barunya masih di bawah lima orang," ujarnya.

Menurut Anggun, kapasitas rombongan belajar (rombel) di sebagian besar SD negeri di Kudus ditetapkan sebanyak 28 siswa. Namun, beberapa sekolah memperoleh tambahan kuota menjadi 32 siswa per rombel karena tingginya jumlah pendaftar.

Ia mencontohkan SD 1 Barongan yang menerima sekitar 200 pendaftar sehingga memperoleh persetujuan penambahan daya tampung dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

"Ada sekolah yang mengusulkan penambahan kuota karena peminatnya sangat tinggi. Setelah kami ajukan, ada yang mendapat kuota 32 siswa per kelas," jelasnya.

Meski tahapan resmi SPMB jenjang SD telah berakhir pada 30 Juni 2026, Disdikpora masih memberikan kesempatan kepada sekolah yang kuotanya belum terpenuhi untuk menerima pendaftaran peserta didik baru.

Anggun menjelaskan, praktik tersebut lazim dilakukan hingga menjelang hari pertama masuk sekolah. Adapun kegiatan belajar mengajar untuk jenjang SD dan SMP di Kabupaten Kudus dijadwalkan dimulai pada 13 Juli 2026.

"Secara administrasi SPMB memang sudah ditutup, tetapi sekolah yang kuotanya belum penuh masih dapat menerima pendaftaran sampai hari pertama masuk sekolah. Kalau kuotanya sudah terpenuhi, pendaftaran otomatis ditutup," pungkasnya. (*)

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu