Permohonan sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang menyoal syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) melibatkan 16 kuasa hukum. Dua di antaranya adalah nama yang sering terdengar yakni ahli hukum tata negara Refly Harun dan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Dalam berkas perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang akan disidangkan Senin (21/9/2026) malam pukul 19.00 WIB, Bambang dan Refly akan didampingi oleh 14 advokat lainnya.

Mereka adalah Heriyanto, Wigati Ningsih, Harimuddin, Muhtadin, Muhammad Rizki Ramadhan, Tareq Muhammad Aziz Elven. Lalu ada Anjas Rinaldi Siregar, Alif Fachrul Rachman, Sutrisno, Nabila Rizkita, Justitia Indah, Muhammad Anugerah, Muhammad, Haikal Bassar, dan Diandra Paramita.
Para pemohon
Sedangkan untuk para pemohon terdiri dari 12 orang, baik perwakilan organisasi maupun perorangan.
Pemohon I datang dari Komite Independen Pemantau Pemilu yang merupakan organisasi pemantau penyelenggara pemilu yang diwakili oleh Brahma Aryana.
Pemohon II datang dari Partai Umat yang diwakili oleh Ansufri ID Sambo selaku Plt Ketua Umum, dan Muhammad Sadiq selaku Plt Sekretaris Jenderal.
Pemohon III Denny Indrayana, sebagai advokat dari Integrity Law Firm. Pemohon IV-XI dari kelompok organisasi Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) dengan nama-nama perwakilan Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, dan Moeryono.
Pemohon X-XII dari perorangan yakni M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.
Petitum yang diajukan pemohon
Dalam permohonannya, terdapat delapan tuntutan atau petitum yang diminta para pemohon kepada MK.
Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan persyaratan pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketiga, menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam petitum nomor dua.
Keempat, menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 cacat hukum sejak semula karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kelima, permohonan ini meminta agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berkaitan dengan Gibran dibatalkan.
Tiga keputusan KPU yang diminta dibatalkan adalah penetapan Gibran sebagai paslon, penetapan nomor urut pilpres untuk cawapres, dan penetapan hasil pilpres dengan masing-masing nomor keputusan KPU 1632, 1644, 360, dan 504.
Keenam, membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat.
Ketujuh, meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang memilih Wapres baru sesuai aturan UUD 1945.
Terakhir, meminta MK memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara.