Advokat Muchtar Hadi Wibowo menegaskan pendampingan hukum terhadap pemilik padepokan di Kabupaten Pekalongan berinisial AH dalam perkara dugaan pelecehan seksual dilakukan secara profesional dan tidak membawa nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Jawa Tengah.
Penegasan tersebut disampaikan Muchtar menyusul munculnya narasi di media sosial yang mengaitkan pendampingan hukum terhadap AH dengan aktivitasnya sebagai pengurus LBH Ansor Jawa Tengah.
Menurut Muchtar, posisi sebagai advokat yang menangani perkara AH merupakan ranah profesional dan harus dibedakan dengan aktivitasnya dalam organisasi.
“Pendampingan terhadap klien kami AH dilakukan secara profesional. Jadi jangan dikaitkan posisi saya sebagai aktivis LBH PW Ansor Jawa Tengah dengan pekerjaan saya sebagai advokat. Dua hal tersebut harus dipisahkan antara profesi dengan aktivitas berkhidmah di GP Ansor,” ujar Muchtar.
Ia kemudian menjelaskan awal mula dirinya menerima permintaan untuk menjadi penasihat hukum AH. Muchtar menyebut, pada 7 September 2026, kuasa hukum AH sebelumnya mengundurkan diri menjelang agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekalongan.
Setelah itu, Muchtar mengaku dihubungi seseorang yang menyampaikan mengenai perkara yang menjerat AH, termasuk adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga AH.
“Atas pertimbangan kemanusiaan dan karena secara hukum AH masih berstatus sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan sebagaimana dituduhkan, saya bersedia mendampingi beliau. Perkara ini sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik dan viral di media massa,” katanya.
Muchtar menambahkan, perkara yang dihadapi AH memiliki ancaman pidana lebih dari lima tahun. Karena itu, menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, tersangka atau terdakwa dalam kondisi tertentu wajib mendapatkan pendampingan penasihat hukum.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, maupun dihadapkan di persidangan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Selain asas praduga tak bersalah, Muchtar meminta proses penanganan perkara AH tetap mengedepankan prinsip due process of law. Menurut dia, seluruh tahapan penegakan hukum harus berlangsung secara sah, adil, serta tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap pihak.
“Tidak boleh ada tindakan pemaksaan, intimidasi maupun penyebaran fitnah terhadap siapapun. Jika hal tersebut dilakukan, bukan tidak mungkin justru mengarah pada persoalan hukum lain, termasuk dugaan tindak pidana siber dan pelanggaran UU ITE,” tandasnya.