Seluruh Moda Transportasi Dilarang Beroperasi Mulai 6-17 Mei, Ini Penjelasannya

Kendaraan melintas di Jalan Tol Jagorawi menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/4/2021).(ANTARA/LINGKAR)
Kendaraan melintas di Jalan Tol Jagorawi menuju kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/4/2021).(ANTARA/LINGKAR)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang seluruh moda transportasi beroperasi mulai 6 hingga 7 Mei mendatang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pengendalian transportasi tersebut melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi.

“Untuk semua moda transportasi. Moda darat, laut, udara dan perkeretaapian mulai 6-17 Mei 2021,” katanya dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, terdapat mekanisme-mekanisme tertentu dalam penetapan larangan tersebut. Antara lain larangan penggunaan transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca Juga:
Mudik Dilarang, DPR Minta Kemenhub Beri Insentif pada Jasa Transportasi

“Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan,” bebernya.

Ada Pengecualian untuk Beberapa Moda Transportasi

Meski demikian, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam waktu tersebut. Di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan BUMN, karyawan BUMD, TNI/Polri, dan karyawan swasta yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas dengan surat tugas.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Kemudian, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Selanjutnya, ibu hamil dengan satu orang pendamping, dan kepentingan melahirkan dengan maksimal 2 pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat,” tambahnya.

Baca Juga:
Arief Rohman Usul Perantau Boleh Mudik dengan Syarat Tertentu

Adapun kendaraan yang boleh beroperasi, Budi mengatakan kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil barang.

Kemudian kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran, pelajar, dan mahasiswa Indonesia yang berada di luar negeri.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Selanjutnya, mengatur wilayah lingkungan perkotaan yang masih boleh buka. Di antaranya Kota Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.

Kemudian semua wilayah perkotaan di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi, Jogjakarta, Solo Raya, Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.

“Pengawasannya oleh Polri bersama TNI, Satpol PP, dan Dishub dengan membuat pos-pos checkpoint di beberapa daerah,” kata Budi.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca Juga:
Dirlantas Polda Jateng Lakukan Penyekatan di Perbatasan Saat Mudik Lebaran

Pada sektor angkutan penyeberangan, ada pengecualian bagi penyeberangan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padang Bay-Lembar, dan Kayangan-Poto Tano. Khususnya yang mengangkut kebutuhan logistik, bahan pokok, dan mengangkut obat-obatan.

Budi menambahkan pihaknya juga mengatur sanksi bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Seperti tahun lalu, masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan perjalanan akan diputar balik, tetapi bagi kendaraan travel yang digunakan mengangkut penumpang akan ditilang oleh Polri, ” katanya.(ara/lut)

Baca Juga:
Antisipasi Pemudik, Optimalkan Posko Kelurahan

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu