Iklan

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, Minta Proses Hukum Dinyatakan Tak Sah

Inti berita

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional BGN Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan. Ia meminta hakim tunggal…

Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Gugat Kejagung Lewat Praperadilan, Minta Proses Hukum Dinyatakan Tak Sah
Sidang permohonan praperadilan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, di PN Jakarta Selatan. (dok Istimewa)

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional BGN Lodewyk Pusung mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri PN Jakarta Selatan. Ia meminta hakim tunggal menyatakan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung Kejagung terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis MBG tidak sah.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Lodewyk, Otto Cornelis Kaligis OC Kaligis, saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/7/2026).

Lodewyk sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG di BGN.

"Menyatakan perbuatan Termohon yang menangkap Pemohon, menetapkan Pemohon sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Pemohon merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar OC Kaligis.

Minta Semua Surat Dinyatakan Tidak Berlaku

OC Kaligis meminta hakim menyatakan seluruh surat terkait penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jampidsus tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ia juga meminta hakim menyatakan penyidikan Kejagung soal tata kelola MBG di BGN tidak sah dan tidak berdasar hukum.

"Kami memohon hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung terkait tata kelola program MBG di BGN adalah juga tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujarnya.

Selain itu, OC Kaligis meminta Kejagung menghentikan proses hukum terhadap Lodewyk dan menyatakan tidak sah segala keputusan lanjutan dari Kejagung.

"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Termohon," ucap OC Kaligis.

"Membebankan biaya perkara kepada negara. Atau apabila hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," sambungnya.

7 Tersangka Kasus MBG

Kejagung saat ini memproses 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Waka BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri orang kepercayaan Sony, Komisaris PT YAT Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Kejagung menyebut program MBG seharusnya dikelola yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi SPPG yang terafiliasi dengan sekolah. Namun banyak SPPG ditunjuk karena punya afiliasi dengan petinggi BGN, dan sebagian yayasan tidak memenuhi syarat.

Ada pula dugaan mark up pengadaan barang yang menimbulkan kerugian. Di antaranya 21.801 unit motor listrik Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu