Iklan

Disorot Soal Stempel dan Kantor, Ketua BME: Semua Administrasi Sah dan Lengkap

Inti berita

Ketua Koperasi Blora Migas Energi (BME), Sutrisno, menegaskan polemik terkait stempel dan keberadaan kantor koperasi akan diselesaikan secara internal melalui…

Disorot Soal Stempel dan Kantor, Ketua BME: Semua Administrasi Sah dan Lengkap
Ketua Koperasi Blora Migas Energi (BME), Sutrisno. Foto: Istimewa

Ketua Koperasi Blora Migas Energi (BME), Sutrisno, menegaskan polemik terkait stempel dan keberadaan kantor koperasi akan diselesaikan secara internal melalui rapat pengurus dan dewan pengawas.

Pernyataan itu disampaikan menyusul pengakuan Bendahara BME, Ahmad Hanafi, yang sebelumnya mengaku tidak mengetahui bentuk stempel maupun keberadaan kantor BME secara utuh saat memberikan keterangan di hadapan tim Bareskrim Polri di Desa Plantungan, Kabupaten Blora, Rabu (29/7/2026).

Sutrisno memastikan kerja sama antara BME dan Pertamina dalam penyaluran minyak mentah dari sumur rakyat telah berjalan sesuai prosedur serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan regulasi.

"Gini, BME ini menangani dan menyampaikan sumur rakyat ke Pertamina. Pertamina bisa menerima ke BME tentunya dengan persyaratan-persyaratan yang sudah terpenuhi secara keseluruhan," ujar Sutrisno saat ditemui, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut telah resmi diteken di Jakarta pada 21 April 2026 bersama Direktur Pertamina dan disaksikan SKK Migas. Menurutnya, penandatanganan dilakukan setelah seluruh dokumen administrasi BME dinyatakan lengkap.

"Kerja sama sudah saya tandatangani di Jakarta dengan Direktur Pertamina dan disaksikan SKK Migas tanggal 21 April. Karena setelah dilakukan koreksi administrasi, koperasi produsen BME ini dirasa sudah komplet dan memenuhi syarat," katanya.

Sutrisno juga membantah anggapan bahwa dokumen BME tidak memiliki stempel resmi. Ia menegaskan seluruh dokumen yang diajukan kepada Pertamina telah dibubuhi stempel sehingga sah secara administrasi.

"Ini sangat ironis sekali. Masak tanpa stempel Pertamina bisa menerima itu kan tidak mungkin. Administrasi ke mana pun tanpa stempel BME tentunya dianggap tidak resmi. Dengan demikian, tentunya stempel itu dianggap ada," tegasnya.

Ia menjelaskan, mekanisme kerja sama dengan Pertamina dilakukan setiap 15 hari. Dalam setiap periode, BME merekap volume minyak yang telah disalurkan sebelum mengajukan invoice untuk proses pembayaran.

"Jadi perjanjian kerja sama dengan Pertamina itu 15 hari sekali. Tanggal 1 sampai 15 kami rekap, kemudian kami ajukan penagihan dengan invoice sekitar satu minggu setelah tanggal 15. Begitu juga periode tanggal 15 sampai akhir bulan, invoice diajukan sekitar satu minggu setelah periode itu berakhir," jelasnya.

Menurut Sutrisno, setiap invoice yang diajukan selalu dilengkapi stempel resmi. Tanpa kelengkapan administrasi tersebut, kata dia, pembayaran dari Pertamina tidak mungkin diproses.

"Dalam pengajuan itu sudah berstempel. Kalau tidak berstempel, tidak mungkin akan dibayar," ujarnya.

Ia menambahkan, pembayaran dari Pertamina telah dicairkan hampir lima kali. Hal itu disebutnya sebagai bukti bahwa seluruh proses administrasi dan kerja sama antara BME dengan Pertamina telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Pencairan ini sudah hampir lima kali," pungkasnya.

Sutrisno menambahkan, BME akan segera menggelar rapat internal bersama pengurus dan dewan pengawas untuk mengevaluasi perkembangan yang terjadi, termasuk polemik yang mencuat belakangan ini.

Menurutnya, setiap kebijakan di BME diputuskan melalui musyawarah, bukan berdasarkan keputusan pribadi ketua.

"Kita akan melakukan rapat pengurus termasuk dewan pengawas. Jadi ada keputusan apa. Walaupun saya sebagai ketua, tidak mungkin akan mengambil keputusan secara pribadi. Jadi kita mengadakan rapat pengurus dan evaluasi," ujarnya.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu