Lingkar.co, Pengungkapan dugaan jaringan love scamming internasional oleh Kantor Imigrasi Semarang membuka fakta mengejutkan.
Sebuah rumah di kawasan Semarang Barat diduga digunakan sebagai pusat operasional penipuan daring lintas negara yang menyasar korban di luar Indonesia.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan "gudang digital" berisi ratusan perangkat komunikasi yang diduga menjadi alat utama menjalankan aksi penipuan berkedok hubungan asmara.
Sebanyak 604 telepon genggam, 11 laptop, 10 komputer all-in-one (AIO), ratusan kartu SIM, hingga berbagai perangkat pendukung lainnya diamankan dalam operasi yang digelar Kamis (4/6/2026) malam.
Empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37) turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, dua warga negara Indonesia berinisial DS (26) dan E (26) juga dimintai keterangan guna mendalami peran mereka dalam aktivitas yang ditemukan di lokasi.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari operasi intelijen keimigrasian yang dilakukan secara tertutup selama kurang lebih dua pekan.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan kejahatan siber terorganisir.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah,” kata Ari Widodo, Minggu (7/6/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menjalankan modus love scamming, yakni penipuan dengan cara membangun hubungan emosional secara daring menggunakan identitas palsu. Setelah korban merasa percaya dan memiliki ikatan emosional, pelaku kemudian diduga mengarahkan korban untuk mengirimkan uang atau melakukan investasi fiktif.
Yang menarik, seluruh target dan korban yang disasar diduga berada di luar Indonesia. Namun aktivitas operasionalnya justru dijalankan dari Semarang, memunculkan dugaan bahwa kota ini dimanfaatkan sebagai salah satu titik operasi jaringan kejahatan siber internasional.
Temuan itu sekaligus menunjukkan perubahan pola kejahatan lintas negara yang kini tidak lagi bergantung pada pergerakan fisik, melainkan memanfaatkan teknologi digital dan jaringan komunikasi global.
Dengan bermodalkan perangkat elektronik dalam jumlah besar dan akses internet, pelaku dapat menjalankan aksi penipuan dari satu negara untuk menargetkan korban di negara lain.
Selain menyita perangkat elektronik, petugas juga menemukan tiga paspor Republik Rakyat Tiongkok dan sejumlah dokumen yang kini masih dianalisis untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Saat ini seluruh WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.
Sementara terhadap salah satu WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah, penyidik juga mendalami kemungkinan pelanggaran Pasal 119 Undang-Undang Keimigrasian.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh dijadikan tempat beroperasi bagi jaringan kejahatan internasional.
“Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal.
Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa ancaman kejahatan siber global kini dapat beroperasi dari mana saja, termasuk dari lingkungan permukiman yang tampak biasa.
Di balik pintu sebuah rumah di Semarang, aparat menemukan dugaan operasi penipuan lintas negara dengan skala yang tidak kecil, sekaligus menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan nasional di era digital.