KPK Ungkap Alasan Pemindahan Penahanan Sudewo ke Semarang Jelang Persidangan

Inti berita

Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW), dari Jakarta ke Semarang menjelang proses…

KPK Ungkap Alasan Pemindahan Penahanan Sudewo ke Semarang Jelang Persidangan
Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan lokasi penahanan Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW), dari Jakarta ke Semarang menjelang proses persidangan kasus korupsi yang menjeratnya. Langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan siap untuk memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemindahan penahanan dilakukan pada Jumat (5/6/2026) setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya juga dipindahkan, yakni Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa nonaktif Arumanis, Karjan (JAN) selaku Kepala Desa nonaktif Sukorukun, dan Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa nonaktif Karangrowo.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Ya Tersangka SDW dilakukan pemindahan penahanan ke Rutan Klas I Semarang. Sedangkan JION, JAN, dan YON dilakukan pemindahan penahanan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang," kata dia seperti dikutip Sabtu (6/6/2026).

Menurut Budi, pemindahan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran proses persidangan yang akan berlangsung di Semarang. Kebijakan itu juga telah diatur dalam Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Dalam kesempatan ini KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk jajaran Polres Kendal yang telah memberikan bantuan pengawalan dan pengamanan melekat dalam pelaksanaan pemindahan tersebut. Seluruh rangkaian prosesnya berjalan lancar dan kondusif," dia menandasi.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Sebelumnya, dua perkara korupsi yang menjerat Sudewo telah memasuki tahap penuntutan. KPK telah melimpahkan berkas perkara kepada JPU untuk selanjutnya disiapkan menuju persidangan.

Dengan pelimpahan tersebut, Sudewo akan segera menjalani sidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang. Dua perkara yang dihadapinya meliputi dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta kasus dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

"Pelimpahan (perkara Bupati Pati nonaktif Sudewo) ke tahap penuntutan, untuk dua berkas perkara yakni dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa di Kabupaten Pati dan dugaan korupsi DJKA," ujar Budi saat dihubungi, Rabu (20/5/2026).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Budi menjelaskan, setelah pelimpahan perkara dari penyidik kepada JPU, tim penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Ia menambahkan, KUHAP memberikan kewenangan kepada JPU untuk menggabungkan beberapa berkas perkara dalam satu dakwaan guna meningkatkan efektivitas proses penanganan perkara.

"Tujuannya agar penanganan dua perkara yang menjerat Sudewo dapat berjalan secara efektif," terang Budi.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa, KPK menetapkan Sudewo bersama tiga kepala desa sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026. Sudewo diduga mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap posisi perangkat desa.

Nominal tersebut kemudian diduga dinaikkan oleh dua kepala desa menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per calon perangkat desa. Tiga kepala desa yang turut menjadi tersangka adalah Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu