Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan Lawan KPK Terkait Status Tersangka

Inti berita

Lingkar.co - Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya yang ditetapkan oleh…

Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan Lawan KPK Terkait Status Tersangka
Bupati Cilacap Nonaktif Syamsul Auliya Rachman. Foto: istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Bupati Cilacap nonaktif, Syamsul Auliya Rachman, mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dijerat dalam kasus dugaan pemerasan.

Berdasarkan informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat pada Sabtu (6/6/2026), perkara tersebut diklasifikasikan sebagai “sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka”.

Permohonan praperadilan itu diajukan Syamsul pada Rabu (3/6/2026) dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (17/6/2026).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tertulis dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Syamsul bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemerasan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat Pemkab Cilacap terkait pengusutan kasus tersebut. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), lembaga antirasuah itu turut menyita uang sebesar Rp 610 juta.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam penyidikan, Syamsul diduga menetapkan target pengumpulan dana Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan dibagikan kepada unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dengan nilai yang disebut mencapai Rp 750 juta.

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Rekomendasi untuk kamu