Menhut Tegaskan Komitmen Percepat Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat

Inti berita

Lingkar.co - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare melalui…

Menhut Tegaskan Komitmen Percepat Penetapan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektare untuk 4.938 Kepala Keluarga (KK) di Hutan Adat Kasepuhan Pasir Eurih, Sabtu (6/6/2026). Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat.

Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (6/6/2026), Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi konflik kehutanan yang selama ini terjadi antara negara dan masyarakat adat.

“Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini,” kata dia.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Menurutnya, pengakuan dan penetapan hutan adat merupakan langkah strategis untuk mewujudkan keadilan sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat di berbagai daerah.

Raja Antoni menjelaskan, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan adat selama ini kerap muncul akibat perbedaan pandangan antara negara dan masyarakat dalam menentukan hak, pengelolaan kawasan, hingga penerapan aturan hukum.

“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Karena itu, pemerintah berupaya membuka ruang komunikasi yang lebih luas untuk membangun kesepahaman antara regulasi negara dan kearifan lokal yang telah lama dijaga oleh masyarakat adat.

“Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara kementerian kehutanan, pemerintah dan masyarakat hukum adat,” kata dia.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Kementerian Kehutanan telah menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat seluas 1.175 hektare yang mencakup 4.938 kepala keluarga (KK) di sejumlah daerah.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Penerima SK tersebut berasal dari beberapa komunitas masyarakat hukum adat di berbagai wilayah, antara lain di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, yang meliputi Rejang Marga Suku IX, Rejang Kutai Kota Baru Santan, Rejang Kutai Pelabai, Rejang Kutai Talang Donok, Rejang Kutai Talang Donok 1, serta Rejang Kutai Tabeak Blau.

Selain itu, penetapan juga diberikan kepada masyarakat hukum adat di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, yakni Masyarakat Hukum Adat Desa Adat Cempaga dan Desa Adat Tigawasa.

Di Provinsi Jambi, penerima SK meliputi Masyarakat Hukum Adat Marga Sungai Pinang dan Masyarakat Hukum Adat Marga Batang Asai di Kabupaten Sarolangun.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Pemerintah berharap percepatan penetapan hutan adat dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat sekaligus mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Rekomendasi untuk kamu