Iklan

TKD Dipangkas Pusat, Daerah Minta Skema Belanja Pegawai Disesuaikan

Inti berita

Kebijakan pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 mulai menjadi perhatian pemerintah daerah. Meski Pemerintah Provinsi Jawa Tengah…

TKD Dipangkas Pusat, Daerah Minta Skema Belanja Pegawai Disesuaikan
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen

Kebijakan pemerintah pusat memangkas Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 mulai menjadi perhatian pemerintah daerah. Meski Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) tetap aman, daerah meminta pemerintah pusat menyelaraskan kebutuhan belanja pegawai dengan dukungan anggaran yang diterima.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan kondisi fiskal Pemprov Jateng masih mampu mengantisipasi dampak berkurangnya TKD sehingga pembayaran gaji PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak mengalami kendala.

"Alhamdulillah, kondisi Pemprov masih sanggup dan masih siap," ujar Taj Yasin usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah di Gedung Berlian, Semarang, Rabu (5/8/2026).

Meski begitu, ia mengakui pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat membuat pemerintah daerah bersama pemerintah pusat perlu membahas kembali komposisi belanja pegawai, terutama bagi kabupaten/kota yang rasio belanja pegawainya telah melampaui 30 persen dari total APBD.

Menurut Gus Yasin, para gubernur telah menyampaikan usulan agar pemerintah pusat melakukan penghitungan ulang kebutuhan anggaran belanja pegawai di daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan pengurangan TKD tidak menimbulkan tekanan terhadap kemampuan fiskal daerah dalam jangka panjang.

Di sisi lain, pemerintah provinsi juga terus didorong memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai langkah mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat.

"Kita juga berupaya meningkatkan PAD. Kita cari solusinya bersama-sama. Sebagai kepala daerah, kita harus bertanggung jawab," katanya.

Senada dengan itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah Dwianto Priyonugroho memastikan pemangkasan TKD belum berdampak pada pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemprov Jawa Tengah.

Ia menjelaskan, gaji PNS masih ditopang Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN, sedangkan proporsi belanja pegawai Pemprov Jateng masih berada di kisaran 26 persen dari total APBD atau di bawah batas maksimal 30 persen.

"Hingga saat ini pembayaran gaji tetap berjalan sesuai jadwal dan kebutuhan anggarannya masih tercukupi," ujarnya.

Namun demikian, Dwianto mengungkapkan sebagian besar kabupaten/kota di Jawa Tengah memiliki rasio belanja pegawai di atas 30 persen. Kondisi tersebut bukan semata akibat lemahnya kemampuan fiskal, melainkan karena besarnya kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang menjadi tulang punggung pelayanan dasar kepada masyarakat.

Karena itu, pemerintah daerah berharap pemerintah pusat tidak hanya menghitung besaran transfer anggaran, tetapi juga menyelaraskan jumlah ASN, kebutuhan formasi pegawai, serta dukungan pembiayaannya.

"Yang kami usulkan adalah sinkronisasi antara kebutuhan tenaga ASN dengan dukungan anggaran pembayarannya, sehingga kebijakan pusat dan daerah bisa berjalan linier," jelas Dwianto.

Meski menghadapi penyesuaian TKD pada 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan pembayaran gaji PNS dan PPPK di tingkat provinsi maupun 35 kabupaten/kota hingga kini tetap berlangsung normal sesuai jadwal.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu