Arsip Tag: Kabar Politik

Tok! MK Hapus Ketentuan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Lingkar.co – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, seperti ditulis di Antara, Kamis (2/1/2025).

Dalam pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan bahwa merujuk risalah pembahasan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu merupakan hak konstitusional partai politik.

Dalam konteks tersebut, Mahkamah menilai gagasan penyederhanaan partai politik dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR pada pemilu sebelumnya sebagai dasar penentuan hak partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk ketidakadilan.

“Selain itu, dengan menggunakan hasil pemilu anggota DPR sebelumnya, disadari atau tidak, partai politik baru yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu serta-merta kehilangan hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujar Saldi.

Dalam batas penalaran yang wajar, MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Saldi mengatakan penerapan angka ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden terbukti tidak efektif dalam menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu.

Di sisi lain, penetapan besaran atau persentasenya dinilai tidak didasarkan pada penghitungan yang jelas dengan rasionalitas yang kuat.

“Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan,” imbuh Saldi.

MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon. Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.

Sekalipun pemilu presiden dilaksanakan serentak dengan pemilu anggota legislatif, sejatinya mandat rakyat atau pemilih diberikan secara terpisah.

Menurut Mahkamah, menggunakan presidential threshold berdasarkan perolehan suara atau kursi DPR memaksakan logika sistem parlementer dalam praktik sistem presidensial Indonesia.

Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.

“Sehingga terdapat alasan kuat dan mendasar bagi Mahkamah untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya. Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau angka persentasenva adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” katanya.

Atas pertimbangan di atas, MK menyimpulkan pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Akan tetapi, terdapat dua hakim konstitusi yang berbeda pendapat, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Perkara ini dimohonkan oleh empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. (*)

PDIP Pecat Keluarga Jokowi, Suyuti: Kacang Lupa Kulitnya

Lingkar.co – Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kendal Akhmat Suyuti mengatakan bahwa pemecatan keluarga Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) oleh PDIP sudah tepat.

“Jadi menurut saya apa yang dilakukan oleh Bu Mega selaku Ketua Umum itu sudah tepat untuk memecat Jokowi, Gibran dan Boby,” ujarnya, Selasa (17/12/2024).

Menurutnya, semua tindakan penghianatan oleh Keluarga Jokowi selama ini, telah menyakiti hati para kader PDIP dari pusat hingga paling bawah, sehingga pemecatan itu pantas diberikan.

“Orang tidak tau diuntung ya kayak gitu itu, kalau orang Jawa bilang itu kacang lali kulite (Kacang Lupa Kulitnya,” tandasnya.

Suyuti juga menceritakan bagaimana pengalamannya di saat harus mendukung Jokowi yang diusung PDIP menjadi Presiden, di mana semua kader telah berdarah-darah membelanya.

“Kita bisa mengingat, dari dia jadi Walikota siapa yang ngusung, sampai jadi Gubernur,  kemudian disaat Jokowi jadi Presiden itu, kan kita juga yang berjuang, membackup dia dari serangan isu-isu, jadi kita gotong royong memenangkan dia,” ujarnya.

Dari pengalaman ini, Suyuti menyatakan bahwa pemecatan Keluarga Jokowi harus menjadi pelajaran bagi semua kader PDIP pada semua tingkatan.

“Kita sebagai kader partai itu harus tegak lurus dan loyal dengan apa yang diperintahkan oleh pusat, kita itukan hanya petugas partai, entah dari pusat sampai daerah, jadi ketentuan dari pusat harus dipatuhi,” ujarnya.

Diketahui, Joko Widodo memulai karir politiknya dengan PDIP dari Wlikota Solo pada tahun 2005 bersam FX Hadi Rudyatmo. Kemudian menjadi Gubernur Jakarta pada Pilkada 2012 bersama Basuki Tjahaja Purnama. Belum genap memimpin selama lima tahun, pada 2014 ia maju pada Pilpres bersama Jusuf Kalla dan mengalahkan Prabowo Subianto.

Hingga pada Senin 16 Desember 2024 PDIP secara resmi memecat Jokowi beserta keluarganya, yakni Gibran dan Boby sebagai kader, dengan alasan bahwa tindakannya selama menjadi kader dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada partai, seperti adanya dugaan cawe-cawe Jokowi dalam mengintervensi MK selama menjabat sebagai presiden pada akhir periodenya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Miftahus Salam

PDIP Pecat 27 Kadernya, Ini Penyebabnya

Lingkar.co – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengumumkan pemecatan terhadap 27 kadernya. Pemecatan itu terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebanyak 27 nama-nama itu dipecat dengan alasan beragam. Namun, mereka umumnya dipecat karena tak mendukung calon yang telah diusung partai, atau maju dari partai lain.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan bahwa pihaknya mempertanggungjawabkan surat keputusan pemecatan dalam Kongres partai yang akan datang.

“Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata Komarudin, Senin (16/12/2024).

Dikutip dari Antara, terdapat 17 kader yang dipecat lantaran melanggar etik partai karena maju Pilkada 2024 dari partai lain. Sebanyak 17 nama dimaksud, yakni Lalu Budi Suryata (asal daerah Nusa Tenggara Barat/NTB); Putu Agus Suradnyana dan Putu Alit Yandinata (Bali), Muhammad Alfian Mawardi (Kalimantan Tengah); Hugua (Sulawesi Tenggara); Elisa Kambu (Papua Barat Daya); John Wempi Wetipo dan Willem Wandik (Papua Tengah); serta Suprapto (Sorong, Papua Barat Daya).

Berikutnya, Gunawan H.S. (Malang, Jawa Timur); Heriyus (Murung Raya, Kalimantan Tengah); Ery Suandi (Karimun, Kepulauan Riau); Fajarius Laia (Nias Selatan, Sumatera Utara); Mada Marlince Rumaikewi (Mamberamo Raya, Papua); Feri Leasiwal (Pulau Morotai, Maluku Utara); Lusiany Inggilina Damar (Halmahera Barat, Maluku Utara); serta Dorthea Gohea (Nias Selatan, Sumatera Utara).

Selain itu, ada tujuh kader yang dipecat karena telah melanggar etik partai lantaran tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDI Perjuangan, yakni Weski Omega Simanungkalit serta Arimitara Halawa, Camelia Neneng Susanty Sinurat, dan Sihol Marudut Siregar (Tapanuli Tengah, Sumatera Utara).

Ada pula nama Hilarius Duha dan Yustina Repi (Nias Selatan, Sumatera Utara) serta Effendi Muara Sakti Simbolon (DKI Jakarta).

Sementara itu, Joko Widodo (Surakarta, Jawa Tengah) dipecat partai berlambang banteng moncong putih tersebut karena dinilai menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral etika kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga merupakan pelanggaran etik dan
disiplin partai serta dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

Selanjutnya, ada Gibran Rakabuming Raka (Surakarta, Jawa Tengah) yang dipecat PDI Perjuangan karena telah melanggar etik partai dengan maju sebagai calon Wakil Presiden 2024 dari partai lain dan Muhammad Bobby Afif Nasution (Medan, Sumatera Utara) yang dinilai telah melanggar etik PDI Perjuangan karena maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024 dari partai lain. (*)

PKB Masif Polisikan Lukman Edy, Tanggapan Gus Yahya: Risiko Tanggung Sendiri

Lingkar.co – Jajaran pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara masif mulai dari tingkat DPP, DPW provinsi, hingga DPC kabupaten/kota beramai-ramai mempolisikan eks Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy.

Laporan terhadap Edy merupakan buntut dari pernyataannya yang dinilai mencemarkan nama baik Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Pernyataan itu diungkap Lukman Edy ketika di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/7/2024) lalu, usai memenuhi panggilan dari Tim Lima PBNU. Saat itu, Edy menyebut Cak Imin dianggap tidak transparan dalam mengelola anggaran.

Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) buka suara soal polemik tersebut. Gus Yahya menyerahkan ke penegak hukum terkait laporan tersebut.

“Ya silakan. Silakan saja, nanti kan Lukman Edy ditanya polisi apa jawabnya kan ya, silakan saja,” kata Gus Yahya usai konferensi pers terkait permintaan ratusan Kiai PBNU Perbaiki PKB di Surabaya, Selasa (13/8/2024) sebagaimana dilansir Lingkar dari Detik.

Gus Yahya menyebut perkara lapor-melapor di kepolisian akan ditanggung secara pribadi pelapor dan yang dilaporkan. Dalam hal ini antara kader PKB dan Lukman Edy.

“Kalau Lukman Edy dianggap memfitnah, lalu tiba-tiba Lukman Edy mengeluarkan bukti-bukti, ya risiko ditanggung sendiri juga. Jadi ini proses biasa sajalah,” tandasnya.

Tak Gentar Hadapi PKB

Sebelumnya, Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik usai memberi pernyataan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.

Edy dilaporkan karena dianggap memberikan informasi bohong terkait pernyataannya yang mengatakan kurangnya peran Dewan Syuro hingga berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Airlangga Umumkan Mundur dari Ketum Golkar, Ada Apa?

Lingkar.co – Airlangga Hartarto resmi mengumumkan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Golkar di Jakarta, Minggu (11/8/2024).

Airlangga menjelaskan alasan dia mundur karena ingin menjaga keutuhan Partai Golkar dan memastikan stabilitas selama transisi pemerintahan dari Presiden RI Joko Widodo ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, serta atas petunjuk Tuhan Yang Maha Besar, maka dengan ini saya menyatakan pengunduran diri sebagai ketua umum DPP Partai Golkar,” kata Airlangga dalam sebuah video yang disiarkan DPP Golkar, seperti yang ditulis di Antara.

Airlangga melanjutkan pengunduran dirinya sebagai ketua umum Golkar terhitung sejak Sabtu (10/8) malam.

“Selanjutnya, sebagai partai besar yang matang dan dewasa, DPP Partai Golkar akan segera menyiapkan mekanisme organisasi sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi yang berlaku,” kata Airlangga.

Airlangga melanjutkan proses selanjutnya yang berjalan di internal Golkar, termasuk terkait dengan penunjukan pelaksana tugas (plt.) ketua umum dan persiapan menggelar musyawarah nasional luar biasa (munaslub) bakal berlangsung damai, tertib, dan tetap menjunjung tinggi muruah Partai Golkar.

Dalam siaran yang sama, Airlangga mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka. Kemudian, dia juga berterima kasih kepada sejumlah senior Golkar, di antaranya Jusuf Kalla, Aburizal Bakrie, Luhut Binsar Pandjaitan, Akbar Tanjung, Agung Laksono, dan Muhammad Hatta.

“Kepada jajaran pengurus DPP Partai Golkar, serta kepada seluruh pimpinan partai kita di tingkat provinsi, kota dan kabupaten, saya percaya dapat terus menjaga soliditas dan kesinambungan Partai Golkar ini,” kata Airlangga.

“Hanya rasa terima kasih yang dalam yang bisa saya haturkan dalam saat seperti ini,” sambung dia.

Dalam pengujung pengumumannya itu, Airlangga menutup dengan satu bait Hymne Partai Golkar.

“Hiduplah Golongan Karya! Semoga Tuhan selalu melindunginya,” kata dia. (*)

Airlangga Hartarto Diisukan Mundur dari Ketum Golkar, Benarkah?

Lingkar.co – Airlangga Hartarto diisukan mundur dari jabatannya sebagai ketua umum Partai Golkar pada Sabtu (10/8/2024) malam. Namun saat dimintai keterangan, petinggi Partai Golkar meminta publik menunggu pernyataan resmi partai terkait kabar tersebut.

“Kita tunggu ya resminya,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar Dito Ariotedjo, dikutip dari Antara, Minggu (11/8/2024).

Dito memperkirakan jika benar Airlangga mundur, itu kemungkinan karena ingin fokus di pemerintahan.

“Mungkin karena akan fokus di pemerintahan dan tantangan ke depan terkait ekonomi nasional dan global semakin banyak dan kompleks,” kata Dito.

Airlangga Hartarto, yang saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI itu telah menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar sejak 2019, dan jabatannya akan berakhir pada 2024.

Airlangga pun dalam beberapa kesempatan telah mengumumkan niatnya kembali mencalonkan diri sebagai ketua umum dalam Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar pada Desember 2024.

Namun, jika dia mundur dari jabatannya, maka Partai Golkar dapat menggelar musyawarah nasional luar biasa, yang dapat digelar mendahului jadwal munas.

Sejauh ini, belum ada petinggi Golkar yang membenarkan mundurnya Airlangga. (*)

Adik Ketua Umum PBNU Ikut Laporkan Lukman Edy ke Kepolisian

Lingkar.co – Ketua DPC PKB Rembang Mochamad Hanies Cholil Barro’ atau akrab disapa Gus Hanies bersama jajarannya melaporkan Mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy ke Polres Rembang pada Kamis (8/8/2024).

“Kami juga ikut melaporkan. Monggo dicek di Polres Rembang,” ungkapnya.

Gus Hanies merupakan Adik dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Gus Yaqut dan Gus Yahya saat ini diketahui sedang berkonflik dengan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin selaku Ketua Umum PKB.

Gus Hanies mengatakan pihaknya melaporkan Lukman Edy karena pernyataannya yang menganggap elit PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit, dan tidak pernah dipertanggungjawabkan.

Pernyataan itu disampaikan Lukman Edy saat berada di Kantor PBNU dan telah tersebar di media massa.

“Apa yang dikatakan Lukman Edy termasuk pencemaran nama baik, penyebaran ujaran kebencian serta berita bohong,” ujar Gus Hanies.

Ditanya mengenai sikapnya terhadap persoalan ini, Gus Hanies menyatakan bahwa dirinya sejalan dengan sikap DPP.

“Monggo dicek di Polres Rembang,” ujarnya.

Sebelumnya, Bendahara Umum DPC PKB Kota Semarang Anthony Yudha Timur mengatakan Kader-kader PKB menilai Lukman Edy telah melontarkan perkataan bermuatan tuduhan-tuduhan yang mencemarkan nama baik partai dan sang ketua umum, yakni Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Di antara pernyataan Lukman yang membuat kader-kader PKB sakit hati adalah mengenai anggapan bahwa pengelolaan keuangan PKB tidak transparan dan akuntabel.

Diketahui, Lukman Edy adalah mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB. Pernah menjadi Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal di era Presiden SBY. Juga pernah menjadi Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

Dirinya baru-baru ini dipanggil PBNU untuk memberikan pernyataan terkait perkembangan kondisi PKB yang dipimpin oleh Cak Imin.

Penulis: Bojes
Editor: Miftahus Salam

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi di Kabinet Prabowo-Gibran

Lingkar.co – Ganjar Pranowo secara resmi mendeklarasikan diri sebagai oposisi di Kabinet Prabowo-Gibran. Hal ini dilakukan guna menegakkan mekanisme pemeriksaan dan keseimbangan terhadap kebijakan pemerintah.

“Saya deklarasi, pertama, saya tidak akan bergabung di pemerintahan ini,” ujar calon presiden nomor urut 3 itu dalam acara Halalbihalal TPN Ganjar-Mahfud di Rumah Pemenangan, Jalan Teuku Umar Nomor 9, Jakarta, seperti ditulis di Antara, Senin (6/5/2024).

Meski begitu, dia tetap menghormati pemerintahan yang baru. Ganjar juga menegaskan dirinya tak akan pernah berhenti untuk mencintai bangsa ini.

Selain itu, langkah yang dia tempuh ini untuk menunjukkan moralitas politik. Sebab, cara berpolitik bangsa Indonesia harus naik kelas dan terhormat.

Ia menilai tak perlu ada cibir-mencibir di antara sesama anak bangsa karena jalur yang paling pas untuk menyuarakan kritikan adalah lewat parlemen.

“Itulah cara yang paling bagus kami bisa melakukan, tindakan-tindakan yang pas untuk melakukan suatu kontrol,” kata Ganjar.

Sementara itu, Calon Wakil Presiden RI Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya akan terus berjuang di banyak jalan.

Mahfud menuturkan bahwa jalan itu bisa saja melalui partai politik dan gerakan politik.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Polhukam itu mencontohkan bahwa capresnya juga memiliki gerakan politik di luar partai.

Menurut dia, gerakan politik itu bukan hanya partai, melainkan organisasi masyarakat hingga pers yang memiliki agenda untuk mengarahkan kebijakan negara.

“Saya itu sedang berkonsolidasi untuk kembali civil society yang pernah berjaya dalam satu barisan untuk membangun demokrasi,” jelas Mahfud.

Mahfud pun akan kembali mengajar di kampus untuk meluruskan cara-cara berhukum di Indonesia. Pasalnya, kini para elite mempraktikkan hukum tanpa etika.

Ia mencontohkan undang-undang kini dibentuk selera elite yang punya kepentingan jangka pendek dan kelompok kecil. Oleh sebab itu, praktik hukum harus diluruskan.

“Saya akan mengawal di bidang hukum, pengadilan tentu saja karena berhukum itu ada di pembuatan hukum, kerja sehari-hari pemerintahan, dan ada di pengadilan. Nah, sekarang ini yang harus kita tata semua agar negara ini selamat,” pungkasnya. (*)

Banyak Anak-Anak Terlibat dalam Kampanye, Ini Tanggapan Bawaslu Pati

Lingkar.co – Banyak anak-anak di Kabupaten Pati yang kedapatan mengikuti kegiatan kampanye. Hal ini pun dibenarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati.

“Kami memang menemukan beberapa kasus (kampanye melibatkan anak-anak, Red). Namun, belum bisa kami perinci sekarang,” ungkap Ketua Bawaslu Pati Supriyanto, Selasa (6/2/2024).

Berdasarkan amanat Undang-Undang Pemilu Pasal 1 Angka 34 menjelaskan bahwa anak di bawah umur 17 tahun dilarang mengikuti kampanye. Aturan ini didukung dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak yang mengatur perlindungan mengenai penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.

Meski begitu, saat ini pihaknya masih perlu memahami mengenai proses kampanye yang melibatkan anak di bawah umur. Menurutnya, keberadaan anak-anak di lingkungan kampanye perlu dikaji lebih dalam.

Keterlibatan anak-anak ini, katanya, juga tidak bisa terlepas dari orang tua yang membaur dalam kampanye. Sehingga, keterlibatannya dinilai unsur kesengajaan atau tidak.

“Persoalannya jika anak hadir bersama orang tua karena tidak ada yang menjaga di rumah ini memang susah untuk menegakkan aturan begitu saja. Hal ini yang perlu kami selami dan pahami,” ujarnya.

Hingga saat ini, masih terus melakukan imbauan kepada seluruh peserta kampanye. Pihaknya meminta agar anak-anak ataupun warga negara yang belum mempunyai hak pilih tidak ikut dalam kegiatan kampanye.

“Imbauan kami selama ini agar anak-anak  segera meninggalkan lokasi, sehingga tidak ada tuduhan seperti itu,” bebernya. (*)

Penulis: Miftahus Salam

Ribuan Warga Pati Tumpah di Kampanye Prabowo-Gibran, Koalisi: Yakin Menang Satu Putaran

Lingkar.co – Ribuan masyarakat Kabupaten Pati tumpah dalam kampanye Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Lapangan Margorejo, Pati, Sabtu (3/2/2024).

Sejumlah tokoh masyarakat, relawan dan partai pendukung hadir dan tumpah dalam kampanye akbar tersebut. Di antaranya, Ketua DPC Partai Gerindra Pati Hardi, Ketua DPC Partai Demokrat Pati Joni Kurnianto, dan Ketua DPD Partai Golkar Pati Endah Sri Wahyuningati.

Ketua DPC Partai Demokrat Pati Joni Kurnianto dalam orasinya mengajak masyarakat pada tanggal 14 Februari 2024 berbondong-bondong ke TPS untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran.

“Prabowo-Gibran harus menang, dan itu harga mati. Jangan lupa masyarakat harus memilih Prabowo-Gibran sebagai Capres dan Cawapres,” teriak Joni.

Dirinya juga meminta masyarakat mengawal kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dengan tidak meninggalkan TPS sampai perhitungan suara selesai.

Bolone Pak Joni harus memilih Prabowo-Gibran, dan masyarakat jangan lupa untuk memilih nomor urut 2,” ujarnya.

Senada, Ketua DPD Partai Golkar Pati Endah Sri Wahyuningati mengatakan bahwa Prabowo-Gibran harus menang 1 putaran.

“Jangan lupa, tanggal 14 Februari masyarakat harus pilih nomor urut 2,” ujarnya.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Partai Gerindara, Sudewo berharap pasangan Prabowo-Gibran meraih 70 persen suara di Kabupaten Pati.

“Mari kawal kemenangan Prabowo-Gibran di Kabupaten Pati. Optimis bisa meraih 70 persen suara, sehingga menang satu putaran,” katanya.

Diketahui, KPU telah menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (*)

Penulis: Miftahus Salam