Arsip Tag: Langgar Aturan

Terbukti Langgar Aturan, Dapur MBG di Kendal Dapat SP1

Lingkar.co – Satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah mendapat surat peringatan pertama (SP1) dari koordinator wilayah MBG. Peringatan ini diberikan setelah dapur tersebut terbukti melanggar aturan dalam pelaksanaan program.

Koordinator Wilayah MBG Kabupaten Kendal, Mohammad Faris Maulana, mengatakan pemberian SP1 merupakan langkah tegas untuk memastikan seluruh dapur MBG menjalankan program sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Menurut Faris, surat peringatan pertama telah disampaikan kepada kepala SPPG yang bersangkutan sebagai bentuk pembinaan sekaligus peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“SP1 sudah kami keluarkan kepada kepala SPPG yang melanggar aturan. Ini menjadi peringatan agar seluruh dapur MBG benar-benar menjalankan program sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Faris.

Ia menegaskan, jika peringatan tersebut tidak diindahkan atau masih ditemukan pelanggaran, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi lanjutan hingga penutupan dapur MBG tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Muhammad Haris, menilai langkah tegas koordinator wilayah sangat diperlukan untuk menjaga kualitas program MBG.

Menurutnya, dapur MBG yang tidak menjalankan program sesuai standar harus segera ditertibkan agar kualitas makanan bergizi yang diberikan kepada anak-anak tetap sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.

“Korwil harus berani menertibkan dapur MBG yang tidak sesuai aturan. Tujuannya agar makanan yang diberikan kepada anak-anak benar-benar memenuhi standar gizi yang telah ditentukan,” kata Haris.

Ia juga mengingatkan bahwa anggaran program MBG yang bersumber dari APBN cukup besar, sehingga masyarakat diharapkan turut mengawasi pelaksanaan program tersebut agar berjalan transparan dan sesuai aturan.

Dengan adanya pengawasan dan penegakan aturan tersebut, diharapkan seluruh dapur MBG dapat menjalankan program dengan baik serta membelanjakan anggaran sesuai ketentuan pemerintah. (*)

Penulis: Yoedhi W

Pemkab Pati Tutup dan Segel Permanen Hotel Kusuma, Ini Penyebabnya

Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menutup operasional Hotel Kusuma yang berada di Desa Dengkek, Kecamatan Pati. Penutupan dilakukan sejak 24 Februari 2026 dan ditindaklanjuti dengan penyegelan permanen pada Senin (9/3/2026).

Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Ari Yustiva, mengatakan bangunan hotel tersebut melanggar aturan tata ruang karena tidak sesuai dengan peruntukan lahan.

Menurutnya, hotel tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi syarat utama dalam pembangunan usaha.

“PKKPR yang mengeluarkan Bupati atau DPMPTSP melalui sistem OSS. Selama ini PKKPR belum dimiliki oleh Kusuma Hotel,” ujar Ari, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pengecekan koordinat lokasi, lahan tempat berdirinya hotel tersebut masuk dalam kawasan yang diperuntukkan bagi tanaman pangan.

“Lahan itu untuk tanaman pangan sehingga tidak diperbolehkan dibangun kegiatan bangunan kecuali untuk kepentingan yang mengakomodir kepentingan umum,” jelasnya.

Lokasi lahan yang berada di Jalan Pati–Surabaya atau Jalan Lingkar Selatan (JLS) tersebut juga masuk dalam area yang diproyeksikan untuk berbagai kepentingan publik, seperti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), jalur jalan nasional, maupun Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Karena itu, lahan tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk pembangunan yang bersifat pribadi atau bisnis.

Ari mengungkapkan, aktivitas pembangunan di lokasi itu sudah berlangsung sejak 2015, awalnya digunakan sebagai kandang ayam yang belum permanen. Pada 2017 lahan mulai diuruk dan bangunan hotel mulai terlihat.

“Berdirinya sejak 2015 itu digunakan untuk kandang ayam, kemudian 2017 diuruk dan bangunan hotel mulai terlihat sehingga menyalahi aturan tata ruang,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Suparno, menegaskan pihak hotel tidak pernah mengurus perizinan ke instansinya.

“Pada saat kita rapat, pihak terkait tidak ada konsultasi ke kami. Memang tidak ada perizinan,” katanya.

Penyegelan bangunan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Pati, DPUTR Kabupaten Pati, DPMPTSP, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati.

Pemerintah daerah menegaskan penindakan dilakukan karena bangunan tersebut dinilai melanggar aturan tata ruang dan tidak memiliki izin yang dipersyaratkan. (*)

Langgar Aturan, Bawaslu Purworejo Tertibkan Ratusan Stiker Branding Kampanye Pilkada di Angkutan

Lingkar.co – Tim gabungan yang terdiri atas Bawaslu Purworejo, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Polres Purworejo menertibkan ratusan stiker branding angkutan umum karena dinilai melanggar aturan. Penertiban dilakukan di tiga titik yakni di jalur Pasar Kongsi Purworejo, sekitar Pasar Kutoarjo dan sekitar Terminal Purwodadi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi mengungkapkan, stiker branding ditertibkan karena melanggar Pasal 38 Ayat (1) huruf i dan Pasal 64 Ayat (1) huruf f Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Yakni bahan kampanye berupa stiker dibatasi ukuran maksimal 10 sentimeter x 5 sentimeter. Stiker dilarang ditempel di prasarana dan sarana publik.

Selain itu, stiker branding juga melanggar Pasal 9 Ayat (2) huruf f Peraturan Bupati Purworejo Nomor 62 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 91 Tahun 2023 Tentang Tempat Pelaksanaan Kampanye, Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Penyebaran Bahan Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Umum Tahun 2024. Yakni bahan kampanye berupa stiker dilarang ditempel di kendaraan angkutan umum.

“Total stiker yang dilepas sebanyak 119 buah. Penertiban bahan kampanye stiker branding ini sudah didahului dengan mengirimkan surat ke KPU Purworejo. Kami juga sudah berkirim surat ke Dishub Purworejo untuk diteruskan ke pihak armada angkutan umum,” katanya, Selasa (15/10/2024).

Penertiban diikuti empat anggota Bawaslu Purworejo, yakni Purnomosidi, Widya Astuti, Rinto Hariyadi dan Siti Dangiatus Sholihah.

Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang tahapan kampanye kepada tim pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, salah satunya tentang tatacara menyebaran atau penempelan bahan kampanye.

Dikatakan, proses penertiban berjalan lancar. Bahkan beberapa sopir angkutan umum bersedia melepas sendiri stiker branding yang dipasang di kaca bagian belakang mobil. Sedangkan angkutan umum lain stikernya dilepas oleh tim Bawaslu Purworejo. Bawaslu berharap dengan penertiban ini tidak ada lagi penempelan bahan kampanye pasangan calon di angkutan umum.

“Bawaslu mengapresiasi para sopir angkutan umum yang telah bekerjasama secara baik ketika ditertibkan, bahkan secara sukarela mencopot sendiri,” katanya. (*)

Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat