Kerusakan rumah warga di Gombel Lama yang terjadi di tengah pembangunan Pakuwon Mall kini memasuki babak baru. Persoalan yang semula berkutat pada dampak pembangunan terhadap permukiman warga mulai bergeser ke pertanyaan yang lebih mendasar: apakah proyek tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum lingkungan sebelum pembangunan berjalan?
Yayasan Forum Advokasi Rakyat (YFAR) menilai pertanyaan tersebut penting dijawab aparat penegak hukum menyusul laporan kerusakan sedikitnya 19 rumah warga.
Sejumlah rumah dilaporkan mengalami retak pada dinding dan lantai. Bahkan, bagian belakang rumah milik warga bernama Tri Wahyudi disebut ambruk.
Kondisi tersebut membuat YFAR mempertimbangkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan pembangunan Pakuwon Mall ke Polda Jawa Tengah.
Sekretaris Jenderal YFAR John Arie Nugroho mengatakan, pihaknya menemukan persoalan yang perlu diperiksa lebih jauh terkait dokumen lingkungan proyek.
Menurut dia, Pakuwon Mall berdiri di atas lahan sekitar 22,7 hektare dengan bangunan retail 11 lantai. YFAR berpandangan proyek dengan skala tersebut semestinya memenuhi ketentuan dokumen lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.
“Luas lahan Pakuwon Mall 22,7 hektare dan 11 lantai retail. Berdasarkan ketentuan yang kami jadikan rujukan, proyek di atas lima hektare wajib dilengkapi AMDAL,” kata John Arie dalam keterangan tertulis.
Dari Retakan Rumah ke Dugaan Pelanggaran Lingkungan
John mengatakan, YFAR telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang untuk mengetahui dokumen lingkungan yang dimiliki proyek tersebut.
Dari informasi yang diperoleh YFAR, kata dia, proyek tersebut disebut belum memiliki AMDAL dan izin lingkungan, sementara dokumen yang ditemukan baru berupa formulir UKL-UPL.
“Proyek sudah dilakukan dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Maka penting untuk melakukan tindakan hukum,” ujarnya.
Bagi YFAR, persoalan tersebut tidak lagi sebatas sengketa atau persoalan teknis antara proyek dengan warga terdampak. Kerusakan rumah warga dinilai perlu dilihat dalam konteks perlindungan lingkungan hidup dan kepatuhan terhadap regulasi.
Koordinator Advokasi YFAR Eko Haryanto mengatakan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juga membuka ruang penegakan hukum pidana apabila terdapat unsur perusakan lingkungan.
Ia menyebut terdapat ketentuan pidana terkait perbuatan karena kelalaian yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Jika perbuatan tersebut dilakukan badan hukum atau perusahaan, aspek pertanggungjawaban pidana korporasi juga dapat diperiksa.
“Biar ini tugas penyidik kepolisian untuk menguraikan unsur hukumnya. Pada substansinya sudah ada kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerusakan 19 rumah warga Gombel Lama,” ujar Eko.
Ia menilai kondisi rumah warga harus menjadi salah satu fakta yang diperiksa dalam proses penegakan hukum.
“Bahkan satu rumah milik Tri Wahyudi ambruk pada bagian belakang rumahnya. Ini yang perlu ketegasan dari penegak hukum,” katanya.
Polisi Didorong Menguji Seluruh Unsur
Advokat peduli lingkungan Karman Sastro mengatakan, persoalan hukum lingkungan memang memiliki mekanisme tersendiri. Salah satunya adalah asas ultimum remedium, yang menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir setelah instrumen hukum administrasi ditempuh.
Namun, menurut Karman, penerapan prinsip tersebut harus melihat persoalan konkret yang ditemukan dalam suatu proyek.
“Dalam UU PPLH berlaku asas ultimum remedium, yaitu pidana diterapkan terakhir kali setelah sebelumnya ada tindakan hukum administrasi,” jelasnya.
Ia menilai keberadaan atau tidak adanya dokumen legalitas lingkungan menjadi bagian penting yang harus diperiksa sebelum menentukan langkah penegakan hukum.
“Jika kelengkapan dokumen legalitas tidak ada, maka ultimum remedium tak harus diterapkan. Ini tantangan bagi penyidik kepolisian untuk menegakkan hukum lingkungan,” tegas Karman.
Kini, persoalan pembangunan Pakuwon Mall menghadapi tekanan baru. Kerusakan 19 rumah warga menjadi pintu masuk, sementara kelengkapan dokumen lingkungan menjadi titik yang hendak diuji YFAR.
Jika langkah pelaporan benar-benar ditempuh, aparat penegak hukum akan dihadapkan pada kebutuhan untuk mengurai secara objektif hubungan antara proses pembangunan, dokumen lingkungan, dampak yang ditimbulkan, serta kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum.