Abu Bakar Baasyir Dinyatakan Bebas Murni Jumat Mendatang

Abu Bakar Baasyir. (ANTARA/LINGKAR.CO)
Abu Bakar Baasyir. (ANTARA/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

JAKARTA, Lingkar.co - Abu Bakar Baasyir, dinyatakan bebas murni pada Jumat (8/1) pekan ini. Ia telah menjalani vonis penjara 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi, mengatakan, pembebasan Baasyir dipastikan telah sesuai prosedur.

"Beliau sudah menjalani pidana secara baik, dan mengikuti semua ketentuan dan prosedur, pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas tingkat keamanan maksimum, LP Gunung Sindur, dan hari Jumat akan kami bebaskan," kata Suyudi di Bandung, Senin (4/1).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam pembebasannya, LP Gunung Sindur bakal berkoordinasi dengan pihak terkait yang menangani kasus terorisme. Pengawalan akan tetap dilakukan oleh pihak terkait.

"Jadi tidak ada persyaratan khusus, kalau dia dibebaskan secara murni, kalau remisi itu hak, mereka tetap mendapatkan," kata Suyudi.

Menjelang pembebasannya, Suyudi memastikan tokoh pendiri Pondok Pesantren Al Mumin itu dipastikan kondisi kesehatannya cukup baik.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

"Saat ini beliau sehat dan segar, saya berharap beliau nanti tanggal delapan (Jumat) sehat dan kembali ke keluarga beliau," kata dia.

Baasyir divonis penjara pada 16 Juni 2011 lalu dengan hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia terbukti terlibat dalam tindak pidana terorisme dan terbukti merencanakan serta menggalang dana untuk pembiayaan pelatihan militer di Aceh. (ara/aji)

Baca Juga:
Vaksinasi Lansia di Tiga Kecamatan Masih Rendah

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu