Pemeriksaan Febrie oleh Kejagung
Berbeda dari pemeriksaan sebelumnya, Febrie irit bicara dan enggan banyak berkomentar mengenai pemeriksaan yang dijalaninya. Dia langsung meminta kuasa hukumnya, Febri Diansyah untuk menanggapi wartawan di lokasi.

Febri menjelaskan dalam pemeriksaan kali ini, kliennya diberi 22 pertanyaan terkait perkara tersebut.
"Tadi ada 22 pertanyaan ya seingat saya," kata Febri kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Dirinya menjelaskan, pertanyaan penyidik lebih banyak berkaitan dengan hubungan Febrie dengan Tan Kian, termasuk apakah pernah mengenal atau menerima sesuatu dari sosok Tan Kian. Kliennya membantah menerima Rp 40 miliar dari Tan Kian. Kemudian Febri menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut juga tidak terdapat pertanyaan mengenai nama-nama lain yang disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Nah Pak FA tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut. Kalau pertanyaan-pertanyannya misalnya kalau di BAP tadi tidak ada terkait dengan pertanyaan nama-nama lain," jelasnya.
Menurut Febri, dalam BAP Tan Kian disebutkan bahwa yang bersangkutan pernah menyerahkan uang kepada Ferry Hongkoriwang alias Ferry Boboho. Namun, Febri mengaku tidak mengetahui ke mana uang tersebut diserahkan setelah itu.
Sebelumnya, Febrie tiba di Gedung Utama Kejagung sekitar pukul 10.01 WIB. Ia dibawa dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan mobil tahanan Pidana Khusus (Pidsus). Febrie tampak mengenakan rompi berwarna pink khas tahanan Kejagung dengan tangan diborgol. Saat turun dari mobil, dirinya sempat menghampiri seseorang berkemeja putih. Orang tersebut juga terlihat menepuk pundak Febrie.
Febrie kemudian dikawal ketat petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) dan personel TNI saat memasuki Gedung Utama Kejagung. Febrie mengabaikan sejumlah pertanyaan yang dilontarkan wartawan. Sementara itu, pihak kuasa hukum mengaku masih heran dengan pemeriksaan tersebut. Menurut dia, status tersangka dalam perkara itu ditetapkan berdasarkan penetapan tersangka oleh instansi lain maupun putusan praperadilan.
Meski demikian, Febri menegaskan kliennya tetap akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan menghormati para penegak hukum selama proses pemeriksaan berlangsung.
"FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami Advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut," ujarnya.