Ada Tanah Hak Milik Pribadi Di Pantai Pangandaran BPN Tidak Berwenang

Inti berita

BPN merasa tidak punya hak untuk melakukan pembatalan tanah SHM di pantai Madasari namun, Bupati melakukan koordinasi dengan Gubernur.

Foto: pantai pangandaran

Persoalan Hak Milik Tanah di Pantai Madasari

Persoalan tanah pantai hak milik mencuat setelah video papan bertuliskan "Tanah Milik" muncul di kawasan pesisir Pantai Madasari dan viral pada awal Agustus 2026. Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Pangandaran menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat hak milik (SHM) secara langsung. Hal itu disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Pangandaran Dr. Kusno Katili saat menjelaskan polemik SHM di kawasan Karang Sebrotan, Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Pangandaran, Jawa Barat.

Persoalan tanah SHM di pantai Madasari Pangandaran

Papan itu mencantumkan nama empat pemilik tanah serta ada keterangan bahwa lahan telah bersertifikat hak milik. Kemunculannya memicu pertanyaan warga karena lokasi tersebut selama ini dikenal sebagai kawasan tanah harim atau sempadan pantai. Menurut Kusno, SHM di lokasi tersebut memang telah terbit sejak 1996. 

 "Itu sudah duluan. Sehingga perlu ada penanganan yang lebih spesifik. Hak milik-nya lahir di 96," kata Kusno.

BPN Tidak Memiliki Kewenangan untuk Membatalkan

Kusno menjelaskan, BPN Pangandaran tidak dapat serta-merta membatalkan SHM hanya karena adanya desakan dari masyarakat ataupun pemerintah daerah. Jika BPN ingin melakukan pembatalan, maka harus memiliki dasar landasan menggunakan data yang ada.

"Ya, kalau itu dibuktikan dengan data-data, ya bisa saja. Tapi kalau data-data tidak mendukung itu, berarti kita paling sifatnya ya mengarahkan untuk menuntut penuntutan ke pengadilan aja," kata Kusno.

Kusno menegaskan, Kantor Pertanahan Kabupaten Pangandaran saat ini tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan sertifikat. 

"Yang jelas kantor pertanahan saat ini tidak punya kewenangan untuk pembatalan sertifikat," ujarnya.

Bupati bersama Gubernur diskusi terkait pembatalan SHM

Sebelumnya, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menyatakan akan mendorong pembatalan SHM yang diduga berada di kawasan tanah harim laut Pantai Madasari setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta agar sertifikat di kawasan sempadan pantai dibatalkan. Citra mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pangandaran bersama Gubernur akan kembali berkoordinasi dengan BPN untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. 

"Saya sudah bicara dengan Pak Gubernur. Beliau meminta nomor Kanwil BPN di provinsi supaya persoalan ini bisa lebih jelas. Saya sampaikan bahwa masalah tanah harim laut di Pangandaran bukan hanya satu. Kalau diperiksa, kemungkinan ada lebih dari satu, termasuk di Madasari," kata Citra.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu