Adela Kanasya Resmi Jadi Anggota DPR Lewat PAW Gantikan Adies Kadir

Adela Kanasya Adies
Foto : Prosesi pengucapan sumpah Adela Kanasya Adies dipandu langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Rapat Paripurna DPR ke-18 pembukaan masa sidang V resmi melantik Adela Kanasya Adies sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029, Selasa (12/5/2026).

Adela menggantikan ayahnya, Adies Kadir, dari Fraksi Partai Golkar yang sebelumnya mengundurkan diri setelah dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan berlangsung dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengucapan sumpah jabatan, Puan terlebih dahulu menanyakan kesediaan Adela untuk diambil sumpah sesuai agama yang dianutnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Sebelum memangku jabatan anggota DPR, saudari wajib bersumpah menurut agama Islam. Apakah saudari bersedia disumpah menurut agama Islam?” ujar Puan.

“Bersedia,” jawab Adela.

Adela diketahui maju dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I pada Pemilu 2024 yang meliputi Kabupaten Sidoarjo dan Kota Surabaya. Ia menjadi peraih suara terbanyak kedua di internal Partai Golkar setelah Adies Kadir.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Pada pemilu lalu, Partai Golkar memperoleh total 245.453 suara di dapil tersebut sehingga berhak mengamankan satu kursi di DPR RI.

Dari 10 calon legislatif yang diusung Golkar, Adies Kadir meraih suara tertinggi dengan 147.185 suara. Sementara Adela berada di posisi kedua dengan raihan 12.792 suara.

Selain dikenal sebagai putri Adies Kadir, Adela juga berprofesi sebagai dokter. Ia merupakan lulusan Queen Mary University London dengan program studi Aesthetic Medicine.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam prosesi pelantikan, Adela mengikuti pengucapan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Ketua DPR RI.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Adela membacakan sumpah jabatan.

Penulis: Putri Septina

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu