Penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Rembang terus dilakukan melalui berbagai skema pendanaan. Sepanjang 2026, sebanyak 1.805 unit rumah masuk dalam program penanganan RTLH yang tersebar di sejumlah wilayah.
Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Rembang, Sigit Widyaksono, mengatakan angka tersebut merupakan gabungan program yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta dukungan pihak swasta dan lembaga sosial.
“Penanganan RTLH pada 2026 mencakup 1.805 unit yang masuk dalam program penanganan tahun 2026. Angka tersebut merupakan gabungan antara target dan realisasi sesuai status masing-masing program, sehingga tidak seluruhnya sudah selesai dibedah,” kata Sigit, Senin (24/8/2026).
Dari total tersebut, kontribusi terbesar berasal dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pemerintah pusat. Sebanyak 1.529 unit rumah mendapat alokasi melalui program tersebut. Saat ini, proses pengerjaan masih berlangsung.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Rembang melalui APBD menargetkan perbaikan 140 unit RTLH. Hingga semester pertama 2026, sebanyak 93 unit telah direalisasikan atau mencapai sekitar 66 persen dari target.
Penanganan juga dilakukan melalui Bantuan Keuangan Pemerintah Desa (Bankeu Pemdes) dengan sasaran 107 unit rumah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 unit telah terealisasi.
Dukungan dari sektor nonpemerintah turut menambah cakupan penanganan RTLH. CSR Djarum telah membantu 16 unit rumah yang berada di Desa Labuhan Kidul sebanyak enam unit, Desa Bendo dua unit, Desa Landoh empat unit, dan Desa Punjulharjo empat unit.
Selain itu, CSR Bank Jateng membantu lima unit RTLH, sedangkan Baznas Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan untuk delapan unit. Seluruh penanganan yang berasal dari kedua sumber tersebut telah terealisasi.
Sigit menjelaskan, bantuan per unit rumah ditetapkan sebesar Rp20 juta. Anggaran tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan material sekaligus membiayai tenaga tukang.
“Besar bantuan yang diberikan senilai Rp20 juta per unit rumah dengan rincian Rp17,5 juta untuk biaya material dan Rp2,5 juta untuk upah tukang,” jelasnya.
Menurut Sigit, penanganan RTLH tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kolaborasi dengan pemerintah pusat, pemerintah desa, dunia usaha, perbankan, dan lembaga sosial diperlukan agar cakupan perbaikan rumah dapat terus diperluas.
Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan permukiman yang lebih aman, sehat, dan layak huni di Kabupaten Rembang.