Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengusulkan pembagian kewenangan yang lebih tegas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Usulan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi VII DPR RI di Gumaya Tower Hotel Semarang, Senin (20/7/2026).
Kunjungan Panja Komisi VII DPR RI dilakukan sebagai bagian dari penyusunan RUU Kawasan Industri yang bertujuan mengharmonisasi lebih dari 24 regulasi lintas sektor yang selama ini mengatur penyelenggaraan kawasan industri di Indonesia. Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dipilih sebagai lokasi kunjungan karena merupakan kawasan industri milik negara yang strategis dan terus berkembang di Jawa Tengah.
Agustina Dorong Pembagian Peran yang Tegas
Dalam paparannya, Agustina menilai setiap tingkatan pemerintahan harus memiliki peran yang jelas agar pengelolaan kawasan industri berjalan lebih efektif.
Menurutnya, pemerintah pusat sebaiknya berfokus pada penyusunan kebijakan nasional serta Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Sementara pemerintah provinsi berperan memperkuat koordinasi lintas daerah, sedangkan pemerintah kabupaten/kota diberi kewenangan membina industri kecil dan menengah (IKM), memfasilitasi kemitraan dengan pelaku usaha lokal, serta mendampingi masyarakat di sekitar kawasan industri.
"Kami juga memandang perlunya Forum Koordinasi Kawasan Industri yang melibatkan pemerintah, pengelola kawasan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat," kata Agustina.
Ia juga menekankan pentingnya menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menjawab kebutuhan industri digital dan industri hijau melalui kolaborasi dengan SMK, Balai Latihan Kerja (BLK), hingga perguruan tinggi.
Investasi Semarang Terus Melampaui Target
Pada kesempatan itu, Agustina memaparkan tren investasi Kota Semarang yang terus menunjukkan peningkatan. Realisasi investasi pada 2024 mencapai Rp9,86 triliun dan meningkat menjadi Rp11,14 triliun pada 2025. Capaian tersebut melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah.
Sektor perumahan, kawasan industri, dan perkantoran menjadi penyumbang Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terbesar dengan nilai investasi mencapai Rp1,69 triliun.
Komisi VII Soroti Akses Transportasi KIW
Selain menerima paparan dari Pemerintah Kota Semarang, Panja Komisi VII DPR RI juga meninjau fasilitas operasional Kawasan Industri Wijayakusuma, termasuk sistem pengelolaan limbah dan infrastruktur kawasan.
Dalam kunjungan tersebut, rombongan menyoroti kebutuhan akses transportasi menuju KIW. Kawasan yang saat ini mempekerjakan sekitar 33.954 tenaga kerja itu dinilai belum memiliki pemberhentian kereta api yang memadai.
Komisi VII DPR RI berencana berkoordinasi dengan PT KAI untuk menindaklanjuti usulan penyediaan akses transportasi tersebut.
Agustina berharap penyusunan RUU Kawasan Industri dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan kawasan industri yang berdaya saing sekaligus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. ***