Berikut Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Jelang dan Pasca Mudik Lebaran 2021

ILUSTRASI: Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah menertibkan Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Jelang dan Pasca Mudik Lebaran 2021. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah menertibkan Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Jelang dan Pasca Mudik Lebaran 2021. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co – Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah meniadakan Mudik Lebaran 2021 dan upaya pengendalian Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, yang terbit, Kamis (23/4) kemarin.            

Baca juga:
‘IPati Pintar’, Solusi Tingkatkan Minat Baca Masyarakat Pati

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Adendum ini mengatur tentang  Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa sebelum 22 April – 5 Mei 2021 dan sesudah peniadaan mudik pada18-24 Mei 2021.

Hal ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19, pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik berlaku.

Simak aturan dan persyaratan perjalanan, menurut jenis moda transportasi di masa pengetatan mudik berikut ini,       

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:
MUI Larang Mudik, Agar Kasus Covid-19 Tidak Melonjak

Transportasi Umum Darat

  1. Akan dilakukan tes acak, berupa Tes Antigen/Tes GeNose C19, jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
  2. Mengisi e-HAC Indonesia, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.

Kendaraan Pribadi

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
  1. Diimbau melakukan Test RT-PCR/Rapid Test Antigen. 

Tes maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di rest area sebelum keberangkatan.

Juga Tes Acak Rapid, Test Antigen atau tes GeNose C19 apabila Satgas Covid-19 Daerah memerlukan hal tersebut.

2. Mengisi e-HAC Indonesia

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Baca juga:
Kandang Ayam Terbakar, Kerugian Capai Rp 300 Juta

Baca lebih lengkap...

Angkutan Kereta Api Antar Kota

  1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative RT-PCR / Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di stasiun sebelum keberangkatan.
  2. Mengisi e-HAC Indonesia

Angkutan Laut dan Penyebrangan Laut

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
  1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative RT-PCR / Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
  2. Mengisi e-HAC Indonesia

Baca juga:
KRI Rimau Deteksi Titik Magnet Kuat Di Perairan Utara Bali, Diduga KRI Nanggala-402

Angkutan Udara

  1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR / Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
  2. Mengisi e-HAC Indonesia

Perlu anda ketahui, bagi perjalanan rutin menggunakan pelayanan terbatas wilayah satu Kecamatan, Kabupaten, Provinsi atau transportasi darat.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam wilayah satu Aglomerasi perkotaan dan anak berusia dibawah 5 tahun tidak wajib untuk menunjukkanhasil negatif RT-PCR / Rapid Tes Antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. (luh)

Baca juga:
6 Bulan Mati, Api Abadi Mrapen akan Dihidupkan

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu