Iklan

Berikut Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Jelang dan Pasca Mudik Lebaran 2021

ILUSTRASI: Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah menertibkan Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Jelang dan Pasca Mudik Lebaran 2021. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah menertibkan Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Jelang dan Pasca Mudik Lebaran 2021. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

Lingkar.co – Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah meniadakan Mudik Lebaran 2021 dan upaya pengendalian Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, yang terbit, Kamis (23/4) kemarin.            

Adendum ini mengatur tentang  Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di masa sebelum 22 April – 5 Mei 2021 dan sesudah peniadaan mudik pada18-24 Mei 2021.

Hal ini untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19, pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik berlaku.

Simak aturan dan persyaratan perjalanan, menurut jenis moda transportasi di masa pengetatan mudik berikut ini,       

Transportasi Umum Darat

  1. Akan dilakukan tes acak, berupa Tes Antigen/Tes GeNose C19, jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 Daerah.
  2. Mengisi e-HAC Indonesia, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.

Kendaraan Pribadi

  1. Diimbau melakukan Test RT-PCR/Rapid Test Antigen. 

Tes maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di rest area sebelum keberangkatan.

Juga Tes Acak Rapid, Test Antigen atau tes GeNose C19 apabila Satgas Covid-19 Daerah memerlukan hal tersebut.

2. Mengisi e-HAC Indonesia

Baca lebih lengkap...