Iklan

Konten Misleading Bisa Berujung Hukum, Ini Pesan Pemkot Semarang

Inti berita

Pemerintah Kota Semarang mengingatkan media, influencer, kreator konten, dan masyarakat agar tidak mengorbankan akurasi demi mengejar viralitas. Konten yang…

Konten Misleading Bisa Berujung Hukum, Ini Pesan Pemkot Semarang
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti melalui Kepala Diskominfo Kota Semarang, Didik Dwi Hartono saat menghadiri FGD bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” di Merbabu Ballroom Hotel Novotel Semarang. (dok Istimewa)

Pemerintah Kota Semarang mengingatkan media, influencer, kreator konten, dan masyarakat agar tidak mengorbankan akurasi demi mengejar viralitas. Konten yang misleading atau menyesatkan dinilai dapat menimbulkan kerugian nyata hingga berujung persoalan hukum.

Pesan tersebut disampaikan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kota Semarang Didik Dwi Hartono dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer” di Merbabu Ballroom Hotel Novotel Semarang, Kamis (13/8/2026).

FGD yang digelar Jurnalis FC bersama Forum Wartawan Kota (Forwakot) Semarang tersebut membahas penyebaran hoaks, konten misleading, serta konsekuensi hukum di ruang digital.

Baca jugaPolda Jateng Imbau Masyarakat Waspadai Hoax Pasca Pemungutan Suara

Informasi Menyesatkan Tak Selalu Berupa Hoaks

Agustina menilai kecepatan penyebaran informasi membuat sebuah unggahan sulit dikendalikan setelah masuk ke berbagai ruang percakapan masyarakat.

Menurutnya, informasi menyesatkan tidak selalu berbentuk kebohongan yang sengaja dibuat. Informasi yang benar pun dapat berubah menjadi misleading ketika konteksnya dipindahkan, foto lama diberi keterangan baru, video dari wilayah lain disebut sebagai kejadian di lokasi berbeda, atau pernyataan dipotong hingga mengubah makna.

“Sekali diunggah dan tersebar, kita tidak pernah benar-benar tahu sejauh mana ia bergerak. Karena itu persoalannya bukan lagi sekadar seberapa cepat informasi kepada masyarakat, tetapi apa yang ikut mengalir bersamanya, fakta atau kabar yang menyesatkan?” kata Agustina dalam sambutan yang dibacakan Didik Dwi Hartono.

Agustina juga mengungkap pengalaman pencatutan identitas. Nama dan fotonya pernah digunakan untuk menghubungi masyarakat dengan modus meminta sejumlah uang.

Profil tersebut dibuat menyerupai dirinya sehingga pesan yang dikirim terlihat meyakinkan, meski tidak pernah berasal darinya.

“Pengalaman ini menunjukkan bahwa informasi palsu bukan sekadar persoalan di layar ponsel. Ia bisa masuk ke kehidupan yang nyata dan merugikan masyarakat,” ujarnya.

Di Kota Semarang, tim Jaga Fakta mencatat 34 temuan informasi hoaks sepanjang 2025. Temuan tersebut telah diverifikasi dan dipublikasikan untuk memberikan klasifikasi serta klarifikasi kepada masyarakat.

Pencatutan nama pejabat dan instansi pemerintah disebut menjadi salah satu modus yang ditemukan. Nama dan foto dapat digunakan, sementara pesan WhatsApp dibuat seolah-olah berasal dari orang yang dikenal penerima.

“Karena itu, ketika menerima informasi yang meragukan, kita perlu berhenti sejenak. Periksa sumbernya, cari pembanding, dan lakukan konfirmasi melalui kanal-kanal resmi,” kata Agustina.

Masyarakat juga diarahkan memanfaatkan kanal Jaga Fakta Kota Semarang ketika menemukan informasi yang diragukan kebenarannya.

Viral Boleh, Akurasi Jangan Dikorbankan

Perkembangan kecerdasan buatan turut membuat penyebaran informasi menyesatkan semakin kompleks. Gambar, suara, video, hingga bukti transaksi dapat dibuat atau dimanipulasi sehingga semakin sulit dibedakan dari kenyataan.

“Perkembangan kecerdasan buatan membuat persoalan ini semakin kompleks. Gambar, suara, video, bahkan bukti transaksi dapat dibuat atau dimanipulasi sehingga semakin sulit dibedakan dari kenyataan,” tutur Agustina.

Karena itu, masyarakat diminta tidak hanya memeriksa apakah sebuah peristiwa benar-benar terjadi. Pemeriksaan juga perlu mencakup waktu dan lokasi kejadian, pihak yang menyampaikan informasi, konteks, serta sumbernya.

Peringatan serupa ditujukan kepada media dan kreator konten yang memiliki kemampuan menjangkau publik dalam waktu singkat.

Menurut Agustina, viralitas bukan sesuatu yang harus ditakuti. Namun, keinginan mendapatkan perhatian tidak boleh membuat akurasi informasi dikorbankan.

“Viralitas sendiri bukan sesuatu yang harus kita takuti. Yang perlu kita jaga adalah jangan sampai keinginan mendapatkan perhatian membuat akurasi dikorbankan,” kata Agustina.

Ungkapan “no viral no justice” juga dinilai perlu ditempatkan secara proporsional. Sebuah persoalan memang dapat memperoleh perhatian lebih cepat setelah viral, tetapi viralitas tidak dapat menjadi ukuran kebenaran maupun pengganti proses hukum.

“Viralitas bukan ukuran kebenaran dan bukan pengganti proses keadilan. Sebuah persoalan boleh menjadi peradilan publik, fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Jurnalis FC Budi Arista R. mengatakan FGD tersebut tidak dimaksudkan sebagai ruang untuk saling menyalahkan, tetapi menjadi forum pembelajaran bersama menghadapi perubahan pola masyarakat dalam memperoleh informasi.

“Perkembangan media sosial telah mengubah cara masyarakat mendapatkan informasi dan tentunya penyebarannya juga sangat cepat,” kata Budi.

Menurutnya, kebebasan berekspresi dan kreativitas di ruang digital harus diikuti tanggung jawab yang lebih besar dari setiap pihak yang membuat maupun menyebarkan konten.

“Viralitas ini tidak boleh mengabaikan verifikasi. Kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi,” tegas Budi.

Ia berharap forum tersebut tidak berhenti sebagai diskusi, tetapi dapat meningkatkan literasi digital bagi media, kreator konten, dan mahasiswa.

“Kami berharap forum ini tidak berhenti dengan diskusi semata, tapi juga menjadi ruang untuk meningkatkan literasi digital teman-teman semuanya, media ataupun konten kreator,” kata Budi.

FGD tersebut menghadirkan Ketua Genpi Kota Semarang Andi Sigit Prabowo, Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kementerian Hukum Jawa Tengah Dr. R. Danang Agung Nugroho, SH, MH, serta PS Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah Ipda Dodi Handoko, SH, MKn.

Melalui forum tersebut, ruang digital di Kota Semarang diharapkan tetap menjadi tempat bagi kreativitas, penyampaian informasi, kritik, dan partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan verifikasi.

Pesan “viral boleh, hoaks jangan” pun menjadi pengingat bahwa kecepatan informasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, akurasi, dan kesadaran terhadap konsekuensi hukum. ***

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu