Iklan

Berikut Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Jelang dan Pasca Mudik Lebaran 2021

Angkutan Kereta Api Antar Kota

  1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative RT-PCR / Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di stasiun sebelum keberangkatan.
  2. Mengisi e-HAC Indonesia

Angkutan Laut dan Penyebrangan Laut

  1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative RT-PCR / Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
  2. Mengisi e-HAC Indonesia

Angkutan Udara

  1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR / Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
  2. Mengisi e-HAC Indonesia

Perlu anda ketahui, bagi perjalanan rutin menggunakan pelayanan terbatas wilayah satu Kecamatan, Kabupaten, Provinsi atau transportasi darat.

Dalam wilayah satu Aglomerasi perkotaan dan anak berusia dibawah 5 tahun tidak wajib untuk menunjukkanhasil negatif RT-PCR / Rapid Tes Antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. (luh)

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Dapatkan notifikasi di perangkat Anda setiap ada berita baru di Pemerintahan.

Komentar

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu