Iklan

Berikut Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Jelang dan Pasca Mudik Lebaran 2021

Angkutan Kereta Api Antar Kota

  1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative RT-PCR / Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di stasiun sebelum keberangkatan.
  2. Mengisi e-HAC Indonesia

Angkutan Laut dan Penyebrangan Laut

  1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative RT-PCR / Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan.
  2. Mengisi e-HAC Indonesia

Angkutan Udara

  1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR / Rapid Tes Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan.
  2. Mengisi e-HAC Indonesia

Perlu anda ketahui, bagi perjalanan rutin menggunakan pelayanan terbatas wilayah satu Kecamatan, Kabupaten, Provinsi atau transportasi darat.

Dalam wilayah satu Aglomerasi perkotaan dan anak berusia dibawah 5 tahun tidak wajib untuk menunjukkanhasil negatif RT-PCR / Rapid Tes Antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. (luh)

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu