Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mendapati 12 produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) terlarang. Temuan ini diperoleh dari hasil pengawasan sepanjang April 2026.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut, pada pengawasan kali ini pihaknya juga menyoroti sejumlah klaim produk yang perlu diwaspadai. Produk dengan klaim penyakit kulit dan gatal-gatal diketahui mengandung parasetamol dan mikonazol.
Selain itu, ditemukan produk berlabel gangguan pencernaan yang mengandung famotidin, serta produk berklaim untuk sesak napas yang mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat atau chlorpheniramine maleate (CTM).
BPOM juga masih menemukan produk pelangsing dengan kandungan sibutramin. Kemudian produk berlabel pegal linu, encok, atau asam urat yang dicampur parasetamol dan kafein, serta produk penambah stamina pria yang mengandung sildenafil sitrat.
Taruna Ikrar menegaskan, pencampuran BKO ke dalam OBA merupakan tindakan curang yang membahayakan kesehatan publik.
"Mengapa bahaya? Karena konsumen meyakini bahwa produk yang dikonsumsi ini berbahan alami. Padahal ini penipuan karena mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan dan sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini," tegas Taruna Ikrar.
Penggunaan OBA yang mengandung BKO tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan efek samping serius. Contohnya sildenafil sitrat, obat keras untuk disfungsi ereksi yang semestinya hanya dipakai dengan resep dokter.
Jika dikonsumsi sembarangan, zat ini dapat menyebabkan penurunan tekanan darah ekstrem, serangan jantung, serta kerusakan hati dan ginjal. Sementara OBA yang mengandung parasetamol berisiko memicu gangguan fungsi hati.
Untuk produk berklaim mengatasi sesak napas, BPOM mengingatkan agar keluhan itu tidak ditangani asal-asalan. Sesak napas bisa menjadi indikasi kondisi medis serius yang butuh pemeriksaan dan penanganan tenaga kesehatan.
"Penggunaan produk yang tidak jelas komposisi dan keamanannya justru dapat memperburuk kondisi, menunda penanganan medis yang tepat, dan meningkatkan risiko bagi konsumen," lanjut Taruna Ikrar.
*Berikut 12 OBA Ilegal yang Mengandung BKO Berbahaya:*
1. *S Sepuluh*: Mengandung parasetamol dan kafein.
2. *Remurat 001*: Mengandung parasetamol.
3. *Jamu Asam Urat Flu Tulang*: Mengandung parasetamol dan kafein.
4. *Kopi Badak Juooss*: Mengandung sildenafil sitrat.
5. *Kopi Joss*: Mengandung sildenafil sitrat.
6. *Kenzo*: Mengandung sildenafil sitrat.
7. *Red Bull*: Mengandung sildenafil sitrat.
8. *Codryceps Zhi Ke Bao Capsules*: Mengandung deksametason dan klorfeniramin maleat (CTM).
9. *Herbal Slim*: Mengandung sibutramin.
10. *Sapu Jagat*: Mengandung parasetamol.
11. *Mio Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao*: Mengandung mikonazol.
12. *Vall-Boon 606 Antacid Tablets*: Mengandung famotidin.