Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang

Inti berita

Lingkar.co - Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan…

Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Razman Arif Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang
Foto : Razman Arif Nasution/istimewa/lingkar.co

Lingkar.co - Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima Razman berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Bahwa benar berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor : B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 Tanggal 25 Juni 2026 Perihal Penerimaan Terpidana guna Pelaksanaan Putusan Pengadilan A.n Dr. H. RAZMAN ARIF NASUTION, S.H., S.Ag., M.A., (Ph.D)," kata Syarpani di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Razman diterima di Lapas Kelas I Cipinang pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 16.20 WIB. Ia menjalani eksekusi hukuman atas perkara pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Syarpani.

Selain hukuman penjara, Razman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai hukuman subsider.

Syarpani memastikan seluruh tahapan penerimaan narapidana dilakukan sesuai prosedur operasional standar. Setelah tiba di lapas, Razman menjalani proses administrasi, verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan, serta tahapan penerimaan lainnya.

Kasus yang menjerat Razman bermula dari dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dalam dakwaan, Razman disebut menyebarkan narasi yang menuding Hotman melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim.

Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah terjadi kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2026). Saat itu, Razman yang berstatus terdakwa menghampiri Hotman Paris yang sedang memberikan keterangan sebagai saksi. Insiden tersebut memicu aksi saling dorong sebelum akhirnya dilerai oleh tim masing-masing, bahkan seorang advokat terlihat naik ke atas meja persidangan.

Dalam perkara ini, Razman didakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu