Bupati Sukabumi, Asep Japar, menegaskan bahwa seluruh kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dilaksanakan berdasarkan sistem merit yang mengedepankan kompetensi, potensi, dan kinerja aparatur. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Asep Japar saat mengukuhkan Ade Suryaman sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi sekaligus melantik 95 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam jabatan fungsional di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/7/2026).
Prosesi tersebut disaksikan Wakil Bupati Andreas serta jajaran kepala perangkat daerah. Pengukuhan Ade Suryaman sebagai Sekretaris Daerah.
Selain pengukuhan Sekretaris Daerah, Bupati juga melantik 95 pejabat fungsional yang terdiri atas 18 ASN hasil perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional dan 77 ASN yang diangkat pertama kali ke dalam jabatan fungsional.
Asep Japar menegaskan, seluruh proses pengembangan karier ASN dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan sistem merit.
"Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah telah melalui proses evaluasi yang transparan dan akuntabel serta mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara. Keputusan ini didasarkan pada capaian kinerja dan kebutuhan organisasi," ujarnya.
Ia menambahkan, pengembangan karier ASN di Kabupaten Sukabumi tidak ditentukan oleh kedekatan dengan pimpinan, melainkan berdasarkan prestasi, loyalitas, dedikasi, integritas, dan etika kerja.
Asep Japar juga mengajak seluruh ASN untuk terus meningkatkan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan, termasuk melanjutkan pendidikan ke jenjang magister maupun doktoral.
Menurutnya, peningkatan kompetensi menjadi modal penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.akukan sebagai perpanjangan masa jabatan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara.
Kami membuka kesempatan yang sama bagi seluruh ASN untuk berkembang. Tidak ada istilah orang bupati, orang wakil bupati, atau orang sekretaris daerah. Semua ditentukan berdasarkan kinerja.
Ia berharap seluruh ASN mampu menjaga profesionalisme, integritas, dan nama baik Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menjalankan tugas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (*)