Iklan

Cara Mengecek Pengumuman dan Penempatan Manager Kopdes Merah Putih

Inti berita

PT Agrinas Pangan Nusantara sudah memberikan pengumuman resmi penempatan manager KDMP dengan di distribusikan melalui akun resmi.

Foto: Distribusi manager kopdes Merah Putih

PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) resmi mengumumkan penempatan Manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Buka akun Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) di https://simkopdes.go.id/masuk untuk melihat pengumuman penempatan manager KDMP.

Informasi penempatan tersebut kini sudah dapat diakses oleh para peserta melalui Sistem Informasi Koperasi Desa (SIMKOPDES). Pengumuman penempatan disampaikan Agrinas pada Jumat (25/9/2026).

Pengumuman calon manager kopdes merah putih melalui portal resmi

Peserta yang telah mengikuti proses seleksi dan dinyatakan sebagai calon manajer KDKMP dapat masuk ke akun SIMKOPDES masing-masing untuk mengetahui lokasi penempatan tugas.

Para peserta juga diminta memantau informasi lanjutan yang tersedia di dalam sistem, termasuk jadwal mulai bertugas, kelengkapan administrasi, serta petunjuk teknis terkait pelaksanaan tugas.

Selain melalui SIMKOPDES, peserta perlu memastikan data pribadi dan nomor telepon yang tercatat dalam sistem tetap sesuai dan aktif. Hal tersebut penting untuk menerima informasi atau pemberitahuan lanjutan dari pengelola.

Peserta juga perlu memperhatikan batas waktu konfirmasi penempatan serta tahapan administrasi yang tercantum dalam sistem.

Penempatan Manajer Kopdes oleh Agrinas

Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan penempatan manajer KDKMP dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan setelah surat keputusan (SK) pengangkatan diterbitkan.

"SK-nya oleh Agrinas. Setelah SK dibuat mereka ditempatkan, nanti Agrinas Pangan Nusantara yang mendistribusikan," kata Ferry kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Ferry menjelaskan, SK pengangkatan manajer KDKMP juga ditetapkan dan diterbitkan oleh Agrinas. Para manajer tersebut berstatus sebagai pekerja dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Sebelumnya, Ferry menargetkan penempatan manajer KDKMP dapat dilakukan paling lambat 25 September 2026 setelah proses verifikasi dan evaluasi selesai. Penempatan dilakukan pada koperasi yang telah memenuhi tahapan verifikasi serta memiliki infrastruktur yang siap digunakan.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu