Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (21/9/2026) malam. Para pemohon dalam perkara ini ialah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024.
Ada sejumlah fakta penting dalam sidang perdana tersebut, mulai dari alasan permohonan hingga petitum Gibran sebagai wapres. Berikut ini lima fakta terkait sidang perdana PHPU 2024 soal ijazah Gibran di MK:

Permohonan diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024
Pemohon meminta MK memberikan kesempatan untuk menguji persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran melalui persidangan pembuktian dengan adil dan transparan agar kebenaran terungkap.
"Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel," kata kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto.
Pemohon persoalkan syarat pendidikan minimal Gibran
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal untuk menjadi cawapres. Mereka merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur capres dan cawapres harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon menekankan kata "tamat" dalam ketentuan tersebut. Menurut mereka, kelulusan pendidikan harus dibuktikan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma.
persoalan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang kembali mengatur persyaratan pendidikan bagi capres dan cawapres.
Suket penyetaraan pendidikan Gibran dipersoalkan
Para pemohon menyoroti surat keterangan (suket) penyetaraan tamat SMK yang menjadi bagian dari dokumen pendidikan Gibran. Mereka mempertanyakan tidak adanya dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menurut pemohon seharusnya menjadi dasar penerbitan suket tersebut.
Denny Indrayana mengatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran baru diperoleh pada 2026. Dokumen tersebut, kata dia, didapat setelah adanya proses sengketa informasi publik.
Menurut Denny, Bonatua Silalahi sebelumnya mengajukan perkara ke Komisi Informasi Publik (KIP). Putusan KIP dibacakan pada 11 Maret 2026. Setelah itu, suket penyetaraan pendidikan Gibran diperoleh Bonatua dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (PPID Kemendikdasmen) melalui email pada 16 April 2026. Para pemohon juga mengaku belum memperoleh dokumen yang menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan tersebut.
Pemohon dalilkan ada indikasi cacat administratif dan manipulatif
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu sebagai persyaratan imperatif yang wajib dipenuhi ketika pendaftaran dan penetapan pasangan capres-cawapres.
Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan mendiskualifikasinya sebagai cawapres. Selain itu, para pemohon meminta penetapan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tak hanya itu, mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres serta membatalkan pelantikannya sebagai wapres oleh MPR.
Para pemohon juga meminta MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih wapres dari dua calon yang diusulkan Presiden dalam waktu paling lambat 60 hari sejak putusan MK dibacakan, sebagaimana diatur Pasal 8 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku Termohon, keterangan Bawaslu, serta keterangan dari Pihak Terkait.