Lingkar.co - PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di Mojokerto, Jawa Timur, menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 2.500 karyawan setelah kegiatan operasional perusahaan terhenti. Kondisi ini dipicu oleh tertahannya dana modal kerja perusahaan di bank yang sedang menjalani proses likuidasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, dana milik PT Pakerin senilai sekitar Rp800 miliar hingga Rp1 triliun tersimpan di Bank Prima Master yang izin usahanya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini, dana tersebut berada dalam proses penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Farid Azhar Nasution, menjelaskan pencabutan izin usaha Bank Prima Master dilakukan karena bank tersebut mengalami masalah likuiditas dan solvabilitas. Selain itu, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) bank tersebut tercatat negatif.
Bank Prima Master diketahui dikendalikan oleh Henry Susilowidjojo, Steven Tirtowidjojo, dan David Siemens Kurniawan. Ketiganya merupakan anak dari Soegiharto Njoo, pendiri PT Pakerin. David Siemens Kurniawan juga menjabat sebagai pengendali sekaligus Direktur Utama PT Pakerin.
Farid menjelaskan, sesuai Undang-Undang LPS, bank yang izin usahanya dicabut akan menjalani proses likuidasi, termasuk pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah. Namun, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimal sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank dengan memenuhi syarat yang ditetapkan.
*"Dalam hal nasabah memiliki simpanan lebih dari Rp2 miliar maka sisanya tergantung dari hasil pencairan aset dan dibagikan secara proporsional sesuai dengan urutan prioritas pembayaran sesuai UU," ungkap Farid kepada Senin (22/6/2026).*
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan kunjungan ke PT Pakerin bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, serta Sekretaris Daerah Mojokerto.
Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan adanya potensi PHK terhadap sekitar 2.500 pekerja akibat terhentinya aktivitas produksi perusahaan.
Menurut Said Iqbal, akar persoalan berasal dari dana modal kerja perusahaan yang masih tertahan di bank yang telah dilikuidasi. Kondisi tersebut membuat perusahaan kesulitan menjalankan operasional secara normal.
"Dana PT Pakerin sekitar Rp800 miliar hingga Rp1 triliun berada di bawah pengawasan OJK. Akibatnya produksi tidak berjalan karena LPS belum mengeluarkan dana tersebut," ujar Said dalam keterangan tertulis.
Ia juga menyoroti dampak ekonomi yang meluas ke masyarakat sekitar kawasan industri. Berdasarkan pemantauannya, sejumlah kios di pasar sekitar pabrik terpaksa tutup akibat menurunnya aktivitas ekonomi sejak operasional perusahaan berhenti.
Untuk mengurangi dampak yang lebih besar, sejumlah langkah antisipasi telah dilakukan. Salah satunya melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi apabila PHK tidak dapat dihindari.
Selain itu, pihak terkait juga mengusulkan agar pembayaran upah dan hak pekerja dilakukan melalui rekening penampungan khusus sehingga tidak masuk ke rekening perusahaan. Skema tersebut dimaksudkan agar dana yang menjadi hak pekerja tidak digunakan untuk keperluan lain.
Said Iqbal menambahkan, persoalan yang menimpa PT Pakerin telah dilaporkan kepada Presiden RI. Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Sekretaris Negara dan pimpinan DPR RI dengan harapan dapat mendorong pembahasan bersama LPS guna mencari jalan keluar bagi penyelamatan hak-hak ribuan pekerja yang terdampak.