Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukum Tiga Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Inti berita

Lingkar.co - Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko…

Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukum Tiga Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto. (dok Istimewa)

Lingkar.co - Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo masih terus berjalan.

Ketiga tersangka yang saat ini masih menjalani proses hukum berasal dari klaster pertama, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

"Masih berproses untuk perkaranya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Meski demikian, Budi belum menjelaskan secara rinci perkembangan terbaru dari penanganan perkara ketiga tersangka tersebut.

"Nanti akan kami update ke penyidik," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Para tersangka dibagi ke dalam dua kelompok perkara.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa.

Dalam perkembangannya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Permohonan tersebut diterima oleh kepolisian sehingga penyidikan terhadap keduanya dihentikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) telah diterbitkan.

Hal serupa juga terjadi pada Rismon Hasiholan Sianipar. Permohonan restorative justice yang diajukannya disetujui sehingga proses penyidikan dihentikan dan SP3 diterbitkan.

Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa telah memasuki tahap berikutnya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.

Keduanya juga telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan demikian, hingga saat ini masih terdapat tiga tersangka dari klaster pertama yang perkaranya tetap berjalan di tahap penyidikan, yakni Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu