Lingkar.co - Komisi IX DPR RI menyetujui empat langkah efisiensi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diusulkan Badan Gizi Nasional (BGN). Melalui skema tersebut, pemerintah diperkirakan dapat menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp40 triliun.
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menilai strategi efisiensi yang dipaparkan pimpinan baru BGN merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan program.
"Kalau kita lihat skema efisiensinya, ada empat yang disampaikan, saya kira akan sangat signifikan (dampak penghematannya)," ujar Zainul dalam keterangan tertulis Bakom RI, Jumat (26/6/2026).
Ia mengatakan efisiensi tersebut diperkirakan akan berdampak pada kebutuhan anggaran Program MBG pada 2027. Menurutnya, BGN telah berkomitmen melakukan penghematan dengan nilai yang cukup besar.
"Waktu rapat, BGN komitmen dengan kita, mereka akan melakukan exercise penghematan minimal Rp40 triliun, termasuk yang tahun ini. Tahun ini pun BGN sedang melakukan exercise untuk penghematan dan angkanya mungkin hampir sama," katanya.
Komisi IX DPR kemudian memberikan waktu dua pekan kepada BGN untuk menyelesaikan perhitungan efisiensi tersebut. Hasilnya akan dibahas kembali dalam rapat dengar pendapat yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
"Mereka kemudian menyampaikan minta waktu, kita sepakat dua minggu," ucap Zainul.
Zainul menjelaskan, langkah pertama yang diusulkan adalah melakukan evaluasi terhadap jumlah penerima manfaat. Salah satu opsi yang tengah dikaji ialah tidak lagi memberikan Program MBG kepada seluruh siswa SMA atau sederajat yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 11 juta orang.
Langkah kedua ialah mengurangi frekuensi penyaluran makanan. Apabila sebelumnya paket MBG diberikan selama 25 hari dalam sebulan atau enam hari setiap pekan, ke depan penyaluran direncanakan hanya berlangsung pada hari Senin hingga Jumat atau sekitar 20 hari dalam sebulan. Dengan skema tersebut, distribusi MBG tidak dilakukan saat hari libur nasional maupun libur sekolah.
Selanjutnya, BGN akan mengevaluasi besaran insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Komisi IX menyetujui usulan agar insentif yang selama ini disamaratakan sebesar Rp6 juta per hari untuk setiap SPPG disesuaikan dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.
Langkah terakhir adalah menerapkan sistem klasterisasi terhadap SPPG berdasarkan kapasitas dan kinerja masing-masing. Dengan mekanisme tersebut, besaran insentif maupun alokasi anggaran yang diterima setiap SPPG akan disesuaikan dengan hasil penilaian.