Lingkar.co, Penunjukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) strategis dinilai membutuhkan sistem pengawasan yang kuat agar tujuan kebijakan dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan baru.
Hal itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang, Dr. Edi Pranoto, S.H., M.Hum., menanggapi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto pada Mei 2026.
Melalui regulasi tersebut, ekspor komoditas seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloys diwajibkan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi negara untuk memperkuat pengendalian ekspor dan meningkatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan sumber daya alam.
Menurut Edi, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kualitas tata kelola BUMN yang menjalankan mandat sebagai pengekspor tunggal. Karena itu, aspek transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian utama pemerintah.
“BUMN yang ditunjuk harus mampu menjalankan tugasnya dengan standar akuntabilitas publik yang tinggi. Pengawasan harus dilakukan secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.
Ia menilai peran pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah melalui mekanisme internal. Keterlibatan lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan.
Edi menjelaskan, kewenangan negara dalam mengatur ekspor komoditas strategis memiliki dasar yang kuat dalam Pasal 33 UUD 1945. Namun, pelaksanaan kebijakan tetap harus mengedepankan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, termasuk kepastian hukum, keterbukaan, dan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
Menurutnya, salah satu tantangan yang perlu diantisipasi adalah munculnya persepsi ketidakadilan apabila mekanisme penetapan harga dan proses bisnis tidak dilakukan secara transparan. Karena itu, pemerintah perlu menyusun aturan teknis yang jelas agar seluruh pelaku usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan aktivitas perdagangan.
Selain itu, Edi mengingatkan adanya potensi sengketa hukum apabila sebagian pelaku usaha merasa dirugikan akibat pembatasan akses ekspor. Untuk meminimalkan risiko tersebut, pemerintah perlu memastikan bahwa seluruh kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat serta dilaksanakan secara proporsional.
“Prinsip non-diskriminasi dan keterbukaan harus dijaga. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan justru menimbulkan konflik hukum di lapangan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya penyusunan regulasi pendukung yang mengatur secara rinci tata kelola ekspor, mekanisme pengawasan, perlindungan lingkungan, serta perlindungan hukum bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam rantai perdagangan komoditas sumber daya alam.
Meski menyoroti aspek pengawasan, Edi tetap menilai kebijakan pemerintah memiliki tujuan yang positif. Melalui pengendalian yang lebih kuat terhadap ekspor komoditas strategis, negara berpeluang meningkatkan penerimaan sekaligus menekan praktik-praktik yang selama ini berpotensi merugikan keuangan negara.
Dengan sistem pengawasan yang efektif dan tata kelola yang transparan, kebijakan ekspor SDA melalui BUMN diharapkan dapat berjalan optimal, meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat, serta memperkuat pengelolaan kekayaan alam Indonesia sesuai amanat konstitusi.