Lingkar.co - Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang mengambil tindakan tegas terhadap seorang mahasiswa yang diduga menggelapkan puluhan motor kawannya. Kampus tidak mau mentolerir pihak tau oknum yang mencemarkan institusi pendidikan.
Wakil Rektor III UIN Walisongo, Dr. Hj. Umul Baroroh membenarkan kabar pemberhentian (Drop Out/DO) terhadap oknum mahasiswa yang menjadi terduga pelaku pelanggaran hukum tersebut.
"Iya, benar yang bersangkutan telah resmi di-DO karena melakukan pelanggaran etika berat. Berdasarkan tracing akademik, oknum tersebut memang sudah tidak aktif dan tidak membayar UKT selama dua semester berturut-turut," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/6/2026).
Ia melanjutkan, kampus langsung memberikan respons kasus tersebut saat menerima laporan dari sejumlah mahasiswa yang merasa menjadi korban.
Ia menegaskan, pihaknya menyerahkan persoalan hukum yang mencoreng nama baik institusi pendidikan kepada pihak yang berwenang.
Guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan memakan korban lebih banyak, UIN Walisongo Semarang akan memperketat pengawasan dan memasifkan langkah-langkah preventif di lingkungan kampus.
Umul mengimbau kepada seluruh mahasiswa untuk tetap menjaga integritas moral dan tidak terjebak dalam gaya hidup (lifestyle) yang konsumtif. Kampus juga meminta mahasiswa untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Preventifnya, kami akan menggencarkan sosialisasi agar mahasiswa tidak mengejar life style secara berlebihan sampai menghalalkan segala cara. Kami juga meminta seluruh civitas akademika untuk berani speak up (melapor) kepada pihak kampus jika melihat adanya kemunkaran atau sesuatu yang tidak beres dan melanggar hukum. Jangan didiamkan atau ditutup-tutupi, agar korban tidak semakin bertambah,” pungkasnya..
Sidang Etik
Proses penindakan internal dilakukan secara terukur melalui sidang etik sebelum keputusan final diambil. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan UIN Walisongo Semarang, Margono, S.Pd.I mengungkapkan garis waktu (timeline) penanganan kasus tersebut secara terperinci.
Laporan pertama kali diterima oleh Bagian Kemahasiswaan pada tanggal 22 Mei 2026 dari salah seorang mahasiswa yang menjadi korban. Kebetulan, korban juga aktif sebagai anggota Senat Mahasiswa (SEMA). Menindaklanjuti laporan tersebut, kampus langsung bergerak dengan membentuk tim investigasi pada tanggal 25 Mei 2026.
“Tim investigasi bekerja secara maraton dari tanggal 25 hingga 28 Mei 2026 untuk mengumpulkan bukti dan mendalami kasus. Sebelum keputusan DO diterbitkan, kami terlebih dahulu menggelar Sidang Etik," jelasnya.
"Dari pelacakan lebih lanjut, dosen wali yang bersangkutan juga mengonfirmasi bahwa oknum tersebut sudah 4 semester menghilang dan tidak pernah melakukan perwalian,” imbuhnya menerangkan.
Tepat pada tanggal 29 Mei 2026, UIN Walisongo Semarang secara resmi menerbitkan keputusan Drop Out berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 648 Tahun 2024 Bab 5 tentang Tata Tertib Mahasiswa Poin D. Atas dasar regulasi tersebut, pelaku dijatuhi sanksi akademik kategori berat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
Kronologi
Terpisah, Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard mengatakan, polisi telah mengamankan seorang mahasiswa yang diduga sebagai pelaku penggelapan sekitar 40 unit sepeda motor.
Menurut Aliet, pelaku menjalankan aksinya dengan meminta bantuan rekannya untuk mencarikan sepeda motor sewaan. Sebagai imbalan, pelaku menjanjikan upah sebesar Rp80 ribu per hari.
"Pelaku meminta rekannya mencarikan motor rental. Perjanjian dilakukan secara lisan dengan masa sewa 10 hari dan biaya Rp80 ribu per hari," ujar Kompol Aliet Alphard wartawan.
Korban yang tergiur dengan keuntungan dari uang sewa, kemudian menyerahkan kendaraannya kepada pelaku. Penyerahan motor dilakukan di depan sebuah rumah kos sesuai kesepakatan.
"Korban berniat menyewakan sepeda motor miliknya karena menganggap hasil sewanya cukup lumayan untuk tambahan uang jajan sehari-hari," jelasnya.
Namun, beberapa hari kemudian korban mengetahui sepeda motornya telah digadaikan oleh pelaku. Selain itu pelaku juga sulit dihubungi, sehingga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaliyan pada 19 Mei 2026 lalu.
"Pelaku merupakan mahasiswa semester tujuh dan berdomisili di wilayah Tapak, Kecamatan Tugu," bebernya.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini, Polsek Ngaliyan masih melakukan proses verifikasi terhadap 23 unit kendaraan yang berhasil diamankan.
Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dipersilakan datang ke Mapolsek Ngaliyan untuk melakukan pengecekan dan pencocokan dokumen kepemilikan. (*)