Lingkar.co – Kebakaran yang melanda PT Dua Putra Utama Makmur (DUPM) menyisakan persoalan serius bagi sekitar 1.200 karyawannya. Hingga kini, para pekerja yang terdiri dari staf, operator harian, hingga operator borongan belum dapat kembali bekerja akibat terhentinya operasional pabrik.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati, Bambang Agus Yunianto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengupayakan pencairan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja terdampak.
Menurut dia, program tersebut dapat memberikan manfaat sebesar 60 persen dari upah pekerja selama enam bulan setelah kehilangan pekerjaan.
"Saya ambil langkah terkait nasib karyawan lewat BPJS Ketenagakerjaan karena ada JKP. JKP bisa keluar ditanggung BPJS selama 6 bulan, dia tetap mendapat gaji selama kehilangan pekerjaan 60 persen dari upah. Lumayan mengurangi beban masing-masing pekerja," ujar Bambang saat diwawancarai awak media, Rabu (10/6/2026).
Namun, upaya tersebut terkendala oleh minimnya jumlah pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari sekitar 1.200 karyawan yang terdampak, hanya sekitar 600 orang yang tercatat sebagai peserta.
"Setelah dikonfirmasi dari 1.200 yang didaftarkan hanya 600 aja, itupun belum jelas detailnya," katanya.
Persoalan semakin rumit setelah diketahui perusahaan memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak Maret 2026. Nilai tunggakan tersebut mencapai hampir Rp500 juta, belum termasuk denda.
"Tapi ada masalah lagi. Ada tunggakan sejak Maret belum terbayar hampir Rp500 juta, plus dendanya," ungkap Bambang.
Disnaker, lanjut Bambang, telah berkomunikasi dengan pihak perusahaan agar hak-hak pekerja tetap dipenuhi. Ia juga mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
"Ini belum ada keputusan nasib karyawan seperti apa. Saya WA Pak Plt, bilangnya nanti saya sampaikan ke pihak manajemen," ujarnya.
Terkait kepemilikan saham perusahaan, Bambang mengaku tidak mengetahui secara rinci. Namun, berdasarkan laporan dari Satuan Pengawas Ketenagakerjaan (Satwasker) Disnaker Provinsi Jawa Tengah, perusahaan tersebut disebut beberapa kali mendapat teguran karena kurang tertib dalam menyampaikan laporan ketenagakerjaan.
"Katanya manajemennya jarang laporan, kalau perusahaan lain kan laporan seperti tenaga kerjanya, terdiri dari apa saja. Yang bisa menegur dan memberi sanksi Satwasker," katanya.
Bambang menambahkan, mayoritas pekerja PT DUPM merupakan warga Kabupaten Pati. Meski demikian, perusahaan juga merekrut peserta magang dari luar daerah, termasuk lulusan sekolah dari Pasuruan, Jawa Timur. Sebagian besar pekerja diketahui memiliki masa kontrak kerja selama dua tahun.
"Mayoritas karyawan warga Pati, tapi yang magang luar Pati ada, ngambilnya dari anak sekolah yang lulusan dari luar daerah, seperti Pasuruan, Jawa Timur. Rata-rata kontrak kerja 2 tahunan," pungkasnya.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi terkait status para pekerja maupun langkah yang akan diambil perusahaan pascakebakaran. Sementara itu, ribuan karyawan masih menunggu kepastian mengenai hak dan masa depan pekerjaan mereka.