Forum Advokasi Rakyat (FAR) mempertanyakan posisi Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang dalam menangani keluhan warga yang terdampak pembangunan Pakuwon Mall di kawasan Gombel Lama.
Sorotan tersebut muncul setelah Kepala Distaru Kota Semarang, Ferry Kuntoaji, bersama manajemen Pakuwon mendatangi sejumlah rumah warga terdampak pada Rabu (12/8/2026).
Koordinator FAR, Eko Haryanto, menilai Distaru semestinya mengambil posisi objektif dengan mengkaji aspek tata ruang sekaligus dampak pembangunan terhadap lingkungan dan masyarakat. Namun, ia menilai kunjungan tersebut justru lebih banyak diwarnai penjelasan yang dianggap menguntungkan pihak pengembang.
Eko mengaku melihat langsung proses kunjungan tersebut dan menyebut terdapat dokumentasi video yang menurutnya memperlihatkan Ferry memberikan penjelasan kepada warga terkait kepentingan Pakuwon.
“Saya menyaksikan sendiri dan ada bukti video bahwa pembicaraan dari rumah ke rumah justru Ferry yang melakukan sosialisasi untuk kepentingan Pakuwon. Seharusnya Distaru bekerja dalam domain kedinasannya dengan mengevaluasi pembangunan dan dampak yang terjadi,” kata Eko, Jumat (14/8/2026).
Sementara itu, Ketua Harian FAR, John Arie Nugroho, menyoroti pernyataan Ferry sebelumnya yang menyebut izin yang telah diterbitkan masih sebatas penataan lahan dan belum mencakup pembangunan fisik gedung karena Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan.
John mempertanyakan pernyataan tersebut karena di lapangan, menurutnya, aktivitas pekerjaan fisik seperti pengeboran dan pekerjaan struktur telah berlangsung.
Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapatkan pengawasan dari pemerintah, khususnya untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
John menjelaskan, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) berfungsi memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan rencana tata ruang. Sedangkan Keterangan Rencana Kota (KRK) menjadi acuan teknis terkait peruntukan lahan, garis sempadan, hingga ketentuan bangunan.
“Kalau logikanya masih sebatas KRK atau KKPR, kenapa pembangunan struktur yang masif seperti pengeboran untuk membuat alas struktur bangunan sudah berjalan? Ini seharusnya menjadi bagian yang diawasi dan disupervisi,” ujarnya.
FAR pun meminta Distaru tidak hanya hadir dalam komunikasi antara pengembang dan warga, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap aspek tata ruang pembangunan.
John menilai keterlibatan Distaru bersama pihak pengembang dalam mendatangi warga berpotensi menimbulkan persepsi bahwa persoalan yang dialami masyarakat tidak mendapatkan penanganan secara proporsional.
Keluhan serupa disampaikan warga terdampak, M Akwan. Ia menilai Distaru semestinya lebih mengedepankan perlindungan terhadap warga yang terdampak pembangunan.
“Distaru seharusnya membela warga, bukan membawa logika pengembang. Jelas di sini Ferry telah keluar dari tupoksi jabatannya, bahkan melakukan intimidasi terhadap warga terdampak untuk menandatangani nota kesepakatan yang dibuat pihak Pakuwon,” kata Akwan.
FAR selanjutnya meminta Pemkot Semarang memastikan proses pengawasan pembangunan dilakukan secara objektif dan transparan. Mereka juga mendorong agar seluruh aktivitas proyek dipastikan memenuhi ketentuan tata ruang dan tidak mengesampingkan dampak yang dirasakan warga di sekitar lokasi pembangunan.