Iklan

19 Rumah Warga Terdampak, FAR Desak AMDAL Pakuwon Mall Dibuka ke Publik

Inti berita

Keluhan kerusakan rumah warga di sekitar pembangunan Pakuwon Mall, Gombel Lama, Kota Semarang, kini bergeser menjadi sorotan terhadap keterbukaan dan…

19 Rumah Warga Terdampak, FAR Desak AMDAL Pakuwon Mall Dibuka ke Publik
19 Rumah Warga Terdampak, FAR Desak AMDAL Pakuwon Mall Dibuka ke Publik

 

Keluhan kerusakan rumah warga di sekitar pembangunan Pakuwon Mall, Gombel Lama, Kota Semarang, kini bergeser menjadi sorotan terhadap keterbukaan dan pelaksanaan dokumen lingkungan proyek.

Forum Advokasi Rakyat (FAR) Kota Semarang meminta dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Pakuwon Mall dibuka kepada masyarakat. Desakan tersebut muncul setelah sedikitnya 19 rumah warga dilaporkan mengalami dampak pembangunan, mayoritas berupa retakan pada dinding.

Sekjen FAR John Arie mengatakan, pihaknya akan meminta akses dokumen AMDAL melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang. Dokumen tersebut nantinya akan ditelaah untuk mengetahui apakah potensi dampak terhadap permukiman warga telah diantisipasi sejak tahap perencanaan.

"Dokumen AMDAL merupakan dokumen publik sehingga masyarakat berhak mengaksesnya. Kami akan mengkaji lebih jauh isi AMDAL Pakuwon Mall untuk memastikan apakah seluruh kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan telah dijalankan," ujar John Arie dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026).

Menurut John, persoalan utama yang ingin dipastikan FAR bukan hanya mengenai keberadaan AMDAL, tetapi juga penerapan seluruh ketentuan pengelolaan lingkungan yang tercantum di dalamnya.

Ia menyoroti aktivitas pemasangan paku bumi menggunakan metode penekanan hidrolik. Menurutnya, pekerjaan tersebut semestinya didukung rekayasa teknis untuk mengurangi getaran tanah sehingga tidak berdampak pada bangunan di sekitar proyek.

"Upaya untuk meminimalkan getaran dan mencegah kerusakan bangunan merupakan salah satu bentuk kewajiban yang seharusnya tercantum dalam dokumen RKL dan RPL," katanya.

John menjelaskan, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) menjadi bagian penting dalam pelaksanaan AMDAL. Karena itu, FAR ingin melihat apakah mitigasi terhadap risiko kerusakan bangunan warga sudah tercantum dan benar-benar dijalankan di lapangan.

"Ini yang akan kami pastikan. Apakah AMDAL-nya sudah mengatur langkah tersebut atau justru kewajiban pengelolaan dampak tidak dilaksanakan. Jawabannya akan kami dapatkan setelah melakukan kajian lebih mendalam," ujarnya.

Sementara itu, Advokat Publik sekaligus pemerhati lingkungan Karman Sastro menekankan pentingnya keterlibatan warga dalam proses penyusunan AMDAL.

Menurut Karman, masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek memiliki kepentingan langsung karena merekalah yang berpotensi merasakan dampak pembangunan. Karena itu, partisipasi warga tidak seharusnya hanya menjadi bagian administratif, tetapi harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kajian lingkungan.

Karman menyebut AMDAL memiliki fungsi penting untuk mengidentifikasi sekaligus mengantisipasi dampak besar dan penting dari sebuah kegiatan terhadap lingkungan. Kajian tersebut kemudian menjadi salah satu dasar untuk menentukan kelayakan lingkungan suatu proyek.

"Karena AMDAL bertujuan meminimalkan dampak terhadap lingkungan, maka kegiatan pembangunan semestinya tidak dilakukan sebelum kelayakan lingkungan dinyatakan memenuhi ketentuan," tegasnya.

Ia berharap persoalan kerusakan rumah warga di sekitar proyek dapat menjadi momentum untuk memastikan seluruh proses pengelolaan lingkungan berjalan sesuai ketentuan, termasuk memastikan masyarakat memperoleh ruang untuk mengetahui dan mengawasi dokumen lingkungan proyek.

Bagikan artikel ini

Sebarkan ke teman atau simpan tautannya.

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu