Isu kesejahteraan dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Airlangga (Unair) masih ramai diperbincangkan. Setelah kesaksian dosen Cenuk Widiayastrisna Sayekti di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) viral karena menyebut gaji pokoknya hanya sekitar Rp2,6 juta per bulan, berbagai pihak buka suara. Mulai dari manajemen kampus hingga mantan Rektor Unair Prof Mohammad Nasih ikut memberi klarifikasi.
Debat pun bergeser dari soal gaji pokok ke total pendapatan yang diterima dosen. Cenuk menyoroti kecilnya gaji pokok dibanding beban kerja. Sementara Unair dan Prof Nasih menekankan penghasilan dosen tidak hanya dari gaji pokok, tapi juga tunjangan, honor, dan insentif.
Awal Mula Polemik
Polemik bermula saat dosen tetap non-ASN Unair, Cenuk Widiayastrisna Sayekti, bersaksi dalam Sidang Pleno lanjutan pengujian materiil UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di MK, Selasa (30/6/2026).
Dalam sidang itu, Cenuk hadir sebagai saksi pada dua permohonan uji materi. Di awal kesaksiannya ia meminta perlindungan hukum karena khawatir berdampak pada pekerjaannya.
"Saya memohon perlindungan karena kami para saksi yang berdiri di sini, kami sedang mempertaruhkan pekerjaan kami. Jangan sampai kemudian pasca-sidang ini kami harus kehilangan sumber penghidupan kami," kata Cenuk dalam potongan video yang viral di media sosial.
Cenuk menceritakan riwayat kariernya. Ia mengajar di Universitas Lancang Kuning sejak 2010, lalu lanjut S3 di Macquarie University, Australia. Ia mendapat sertifikasi dosen pada 2020 dan mulai mengajar di Unair pada 2022.
Meski sudah bergelar doktor dan bersertifikat pendidik, Cenuk menyebut gaji pokok yang diterimanya masih kecil.
"Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp 2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarir sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dari dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," paparnya.
Ia menilai nominal itu tidak sebanding dengan tanggung jawab menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi dan tugas kelembagaan.
"Yang Mulia, beban kerja tersebut tidak sejalan dengan penghasilan yang saya terima sebagai dosen," ujarnya.
Cenuk juga merinci penghasilan 3 bulan terakhir.
"3 bulan terakhir, gaji pokok yang saya terima bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp3.300.000. Rp3.300.000 itu terdiri atas Rp2.600.000 gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras," tambahnya.
Menurutnya, persoalan utama bukan hanya nominal, tapi sistem kesejahteraan yang bergantung pada Beban Kinerja Dosen (BKD). Ia mengaku tidak memenuhi BKD semester ini sehingga berpotensi kehilangan tunjangan sertifikasi.
"Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat. Yang Mulia, kerentanan itu menjadi semakin nyata. Laporan BKD atau beban kinerja dosen sebagai prasyarat pencairan serdos atau sertifikasi dosen sangat bergantung pada status memenuhi atau tidak memenuhi. Pada semester ini, beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi, yang artinya di semester depan saya tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi dosen," urainya.
Unair Rilis Data Penghasilan
Kesaksian itu viral dan mendapat sorotan publik. Unair melalui Direktur SDM, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi, Prof Radian Salman, menegaskan kampus menghormati proses hukum di MK.
"Kita tidak mengintervensi saksinya sama sekali, karena memang kata-kata MK memang tidak mengintervensi," kata Prof. Radian.
Kampus lalu memaparkan data internal Cenuk. Rata-rata pendapatan riilnya disebut mencapai sekitar Rp7,5 juta per bulan atau di atas UMR Kota Surabaya. Sepanjang 2025, total hak finansial yang diterima disebut sekitar Rp94 juta bersih setahun.
"Dalam sebulan sebetulnya sudah menerima lebih dari UMR Surabaya," ujarnya.
Prof Radian menjelaskan dosen tetap non-ASN mendapat gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, tambahan tunjangan fungsional, gaji ke-13, THR, dan TPK dosen.
"Dalam 1 tahun dia dapat gaji ke-13, TPK 1 dosen, THR sebesar gaji pokok. Setahun dapat 14 kali gaji," sebut Prof. Radian.
Dosen yang aktif meneliti juga dapat dana riset bertahap. "Kalau mengajukan penelitian awal langsung diberi 70%, setelah tuntas menyelesaikan kewajiban sesuai batas waktu sisa 30% diberikan," jelasnya.
Ia menegaskan tidak ada perbedaan nominal hak antara dosen ASN dan non-ASN. Bedanya hanya di sumber pembiayaan. "Dosen PNS gajinya dari negara. Kalau dosen tetap, Unair sendiri yang menggaji," pungkasnya.
Tanggapan Eks Rektor Unair
Di tengah perdebatan, mantan Rektor Unair Prof Mohammad Nasih juga menanggapi lewat Instagram pada Jumat (3/7/2026). Namun hingga Minggu (5/7/2026), unggahan itu sudah dihapus.
Dalam unggahan tersebut Prof Nasih menulis penghasilan dosen tetap non-PNS tidak hanya dari gaji pokok.
"TIDAK BESAR. TIDAK KECIL. CUKUPAN. Gaji Dosen Tidak Tetap Non PNS UNAIR tidak sekecil yang dinyatakan di persidangan MK dan banyak beredar di medsos," tulis sebagian keterangan dalam unggahan Prof Nasih.
Pada slide pertama, ia merinci komponen penghasilan dosen non-PNS pemula 2025. Ada empat komponen gaji dan tunjangan: gaji dan tunjangan fungsional, tambahan tunjangan fungsional, tunjangan sertifikasi dosen (SEDOS), dan uang makan dengan total sekitar Rp10,5 juta.
Ada juga enam komponen honor dan insentif: pengajaran, penelitian, publikasi buku, publikasi artikel, inovasi dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat dengan total sekitar Rp5,5 juta. Totalnya disebut mencapai sekitar Rp16 juta per bulan.
"GAJI DOSEN NON PNS BARU UNAIR MEMANG TIDAK BANYAK TAPI JUGA TIDAK SEBEGITUNYA LA.. Berdasarkan laporan yang ada, pada tahun 2025 ybs menerima Gaji, Tunjangan, Honor, dan Insentif dari UNAIR tidak kurang dari Rp200 juta. Atau rata2 perbulan Rp16,5 juta. Tahun 2026, sampai Juni, sebelum honor dan insentif semesteran, ybs sudah terima Rp90 juta lebih atau rata2 perbulan Rp15 juta. InsyaAllah cukup dan jika disyukuri insyaAllah berkah."
Saat dikonfirmasi, Prof Nasih menyebut rata-rata penghasilan Cenuk ada di kisaran Rp15 juta per bulan. Yang perlu diperhatikan, kata dia, adalah penyesuaian komponen tunjangan agar setara dengan dosen PNS.
"Kurang lebih (Rp15 juta). Yang mungkin disesuaikan adalah tunjangan-tunjangan, bukan gaji pokok. Biar adil dengan yang PNS," kata Prof Nasih, Minggu (5/7/2026).
Ia juga membenarkan gaji pokok dosen non-ASN memang sekitar Rp3,3 juta seperti yang disampaikan Cenuk. "Ya kurang lebih (Rp3,3 juta). Ditambah dengan tunjangan-tunjangan, minimal 3x gaji pokok, InsyaAllah," pungkasnya. ***