Iklan

Viral Dugaan KDRT oleh Oknum Polisi di Tegal, Korban Alami Luka Bakar 47 Persen

Inti berita

Lingkar.co - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi masalah serius di Indonesia dan terus mendapat sorotan.Sepanjang 2025, Kementerian…

Korban KDRT Diduga Disiksa Oknum Polisi, Luka Bernanah dan Keluar Belatung, Menteri PPPA Datangi Langsung
Tersangka Aiptu N. anggota Polres Tegal Kota (Kiri) dan MAN (Kanan), perempuan 30 tahun yang jadi korban penyiksaan Aiptu N. (dok Istimewa)

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) masih menjadi masalah serius di Indonesia dan terus mendapat sorotan.

Sepanjang 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat 14.795 kasus kekerasan di lingkungan rumah tangga dengan korban mencapai belasan ribu orang.

Data Komnas Perempuan juga menunjukkan mayoritas kasus didominasi kekerasan seksual sebesar 37,51 persen, disusul kekerasan psikis 32,48 persen.

Di tengah tingginya angka tersebut, kasus KDRT terbaru kembali viral karena melibatkan oknum aparat.

Seorang perempuan berinisial MAN (30) asal Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, mengaku menjadi korban penyiksaan yang diduga dilakukan suaminya, Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, Polda Jawa Tengah.

Kuasa hukum korban dari Hotman 911, Raden Reza Pramadia, mengungkapkan kondisi kliennya memprihatinkan setelah sekitar 2 tahun mengalami siksaan.

Bentuk penyiksaan yang disebut meliputi pemukulan, pemaksaan hubungan seksual menyimpang, dipaksa mengonsumsi sabu, hingga disiram air keras.

"Jadi mengakibatkan luka bakar sekitar 47 persen," kata Reza, dikutip, Senin (6/7/2026).

MAN akhirnya bisa dievakuasi setelah ibunya melapor ke Hotman 911, posko bantuan hukum darurat yang dibentuk Hotman Paris Hutapea beserta tim.

Kondisi korban terus memburuk karena hanya mendapat perawatan terbatas.

"Kondisinya belum membaik, tapi malah memburuk. Perawatannya hanya ganti perban dan diberi salep."

"Beberapa hari lalu saya dapat kabar malah keluar belatung dari (luka) tangannya," imbuh Reza.

Tim Hotman 911 kemudian membawa MAN ke RSUD Gunung Jati Cirebon untuk penanganan lebih lanjut pada Minggu (5/7/2026) sore.

Reza menyebut pemerintah pusat melalui Kemen PPPA dan pemerintah daerah telah turun tangan. Menteri PPPA Arifah Fauzi bahkan langsung menjenguk MAN untuk memastikan korban mendapat perawatan maksimal.

"Jadi tadi siang kita kedatangan dari Ibu Menteri PPPA dan juga dari beberapa dinas terkait provinsi maupun kota."

"Ibu Menteri memberi semangat dan juga memberi bantuan-bantuan agar korban ini bisa dapat pelayanan maksimal," tandasnya.

MAN bercerita mengenal Aiptu N melalui temannya. Keduanya kemudian menikah secara siri pada pertengahan 2023.

Sejak awal pernikahan, MAN mengaku sudah mendapat perlakuan kasar. Aiptu N disebut mencekokinya dengan sabu.

"Di awal pertama kenal juga udah dicekokin narkotika," kata MAN, dikutip, Minggu (5/7/2026).

Setelah itu, MAN kerap dipukul, disiksa, bahkan dipaksa melakukan hubungan bertiga. Aksi itu direkam lewat CCTV dan dijadikan alat untuk mengancam korban.

"(Saya alami) penyiksaan, pemukulan, terus juga akan disebari video asusila kayak gitu. (Aiptu N) juga melakukan penyimpangan seksual," kata MAN sambil menahan tangis.

Tidak kuat menahan perlakuan tersebut, MAN akhirnya melapor ke Hotman 911. Kasus ini kemudian diteruskan ke Bareskrim Polri.

"Ada mama dan kakak yang hubungi 911," lanjutnya.

MAN berharap pelaku diproses hukum.

"Harapannya semoga dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya," tutup MAN sambil menangis.

Ibunya, Sri Haryati, mengaku curiga saat MAN sempat meminta disuntik mati.

"Dia tuh sampai pernah ngomong gini sama saya. 'Mama...' Saya bilang, 'Apa, Nduk?' Terus dia bilang, 'Mama punya suntikan buat MAN aja? Buat suntikan mati'," ujar Sri sambil menahan tangis, dikutip.

Pada September 2025, Sri menjenguk anaknya dan kaget melihat kondisi MAN yang kulitnya terbakar akibat disiram air keras. Akibatnya korban mengalami luka bakar 47 persen.

"Ya Allah, saya tuh enggak tega melihat. Saya udah pengen pingsan. Enggak menyangka. Bajunya nempel ke kulit. Telanjang, Mas. Telanjang," jelas dia dengan suara bergetar.

"Saya enggak menyangka, Mas. Masa anak saya begini saya enggak mau. Sakit hatinya. Mending badan ibu dipukuli ketimbang hati. Enggak bisa dijelaskan sakitnya," ujarnya sambil terisak.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyatakan pihaknya sudah mengambil langkah tegas. Aiptu N sudah menjalani penempatan khusus (patsus) sejak Kamis (2/7/2026) selama 20 hari.

"Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," katanya.

Kombes Pol Artanto menambahkan, proses pidana ditangani Bareskrim Polri. Sementara untuk pelanggaran kode etik ditangani Bidpropam Polda Jateng.

"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri."

"Untuk pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tutupnya. ***

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu