Iklan

Berakhir Hari Ini, Beli Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Kembali Kena PPN

Inti berita

Lingkar.co - Mulai hari ini, Senin (6/7/2026), masyarakat yang membeli tiket pesawat domestik kelas ekonomi sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lagi…

Berakhir Hari Ini, Beli Tiket Pesawat Ekonomi Domestik Kembali Kena PPN
Ilustrasi pesawat. (dok Istimewa)

Mulai hari ini, Senin (6/7/2026), masyarakat yang membeli tiket pesawat domestik kelas ekonomi sudah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lagi. Ini menyusul berakhirnya kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat pada (5/7/2026). 
Dengan berakhirnya insentif yang berlangsung sejak 24/6/2026 tersebut, harga tiket pesawat domestik kembali memuat komponen PPN yang sebelumnya ditanggung penuh oleh pemerintah. Artinya, penumpang tidak lagi mendapat fasilitas pembebasan PPN seperti saat periode stimulus berlangsung.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang diskon 100% PPN DTP untuk tiket pesawat berjadwal kelas ekonomi pada periode 24/6/2026 hingga 5/7/2026.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sebelumnya menyebut kebijakan itu sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama musim libur sekolah.

"Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk bepergian dengan biaya yang lebih terjangkau. Kami berharap insentif ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat, sekaligus memberikan dampak positif bagi sektor transportasi, pariwisata, serta perekonomian nasional," ujar Menhub Dudy di Jakarta, dikutip Senin (22/6/2026).

Perpanjangan insentif itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengatur Badan Usaha Milik Negara tentang Penugasan kepada BUMN Sektor Transportasi dalam Pemberian Diskon Tarif Transportasi untuk Stimulus Ekonomi Periode Libur Sekolah Tahun 2026, Natal Tahun 2026, dan Tahun Baru 2027.

Program PPN DTP bukan kali pertama digulirkan. Sebelumnya, insentif serupa sudah berlaku sejak 25/4/2026 selama 60 hari sebagai respons terhadap kenaikan harga tiket akibat lonjakan biaya avtur di tengah kenaikan harga energi global.

Lewat kebijakan itu, pemerintah berupaya menjaga kenaikan tarif penerbangan domestik tetap di kisaran 9% hingga 13% agar masyarakat masih bisa mengakses transportasi udara dengan harga lebih terjangkau.

Insentif Transportasi Lain Masih Berjalan

Selain tiket pesawat, pemerintah juga memberikan sejumlah insentif transportasi selama periode libur sekolah 2026. Fasilitas itu mencakup diskon 30% tarif kereta api komersial kelas ekonomi pada 20/6/2026 - 5/7/2026, diskon 30% tarif kapal laut penumpang kelas ekonomi hingga 15/8/2026, serta diskon 100% tarif jasa kepelabuhanan bagi pejalan kaki dan beberapa golongan kendaraan di tujuh lintasan penyeberangan hingga (5/7/2026).

Dengan berakhirnya masa berlaku PPN DTP pada minggu( 5/7/2026), masyarakat yang membeli tiket pesawat ekonomi domestik mulai hari ini kembali membayar harga normal yang sudah termasuk komponen PPN sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. ***

Berita terkait

Rekomendasi untuk kamu