Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di bawah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 608.168 laporan terkait penipuan atau scam selama periode November 2024 hingga Juni 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Frederica Widyasari Dewi, menyebut dari jumlah laporan itu IASC berhasil memblokir 557.751 rekening yang diduga terkait scam. Upaya tersebut membuat IASC bisa mengamankan dana korban sebesar Rp674,1 miliar.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Anda semua anggota Indonesia Anti-Scam Center dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang telah melakukan pemblokiran rekening dengan cepat dan tepat waktu sehingga mencegah kehilangan uang dari mereka yang dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Center dan juga dana sebesar Rp 674 miliar telah berhasil diamankan," kata Frederica dalam acara Seminar on Scams, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Ia merinci, dari dana yang berhasil diamankan, Rp196,93 miliar sudah dikembalikan ke korban. Sementara sekitar Rp477,17 miliar lainnya masih dalam proses pemulihan.
"Dari perspektif anti pencucian uang, penipuan sering kali bergantung pada uang yang ada pada Anda dan bukan pada rekening, saluran pembayaran, merchant dan sub-merchant, aset virtual, dan jaringan lintas batas. Saluran-saluran ini dapat menyembunyikan pelaku, mengaburkan sumber dana, dan mempersulit pelacakan transaksi keuangan ilegal," jelasnya.
Namun jumlah dana yang berhasil diselamatkan itu masih jauh dari *total kerugian masyarakat akibat penipuan atau scam*. Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani mengungkapkan total dana masyarakat yang raib karena tindak penipuan mencapai Rp9,3 triliun selama periode November 2024 hingga Mei 2026.
"Rp 9,3 triliun dari 2024 sampai Mei 2026. Kalau data ibu (Frederica) tadi kan sampai Juni," ujar Rizal.
Jika dihitung, dana yang berhasil diamankan hanya sekitar 7,24% dari total kerugian masyarakat akibat penipuan tersebut. Rizal menyebut salah satu penyebabnya adalah keterlambatan korban melapor ke IASC, OJK, maupun Satgas PASTI.
Menurutnya, semakin lama laporan disampaikan, semakin kecil peluang IASC mengambil tindakan termasuk memblokir rekening pelaku.
"Dicari sendiri angkanya, persentasenya Rp 9,3 triliun yang kerugian, kembali Rp 680-an miliar, jadi berapa persen? Kecepatan laporan itu menentukan kecepatan tindakan dari scam center. Jadi sekarang kita lagi bangun sistem agar mereka tuh lapornya juga cepat," paparnya.