Hakim Nyatakan Tak Bersalah, Videografer Amsal Sitepu Bebas dari Semua Dakwaan

IMG-20260402-WA0001
Videografer Amsal Christy Sitepu saat sidang di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Istimewa.
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi terkait penggelembungan anggaran pembuatan video profil desa. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (1/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun sekunder.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan pemulihan seluruh hak Amsal. Hak tersebut meliputi kedudukan, harkat, dan martabatnya agar kembali seperti semula.

Usai putusan dibacakan, suasana haru terlihat di ruang sidang. Amsal tampak tak kuasa menahan emosinya. Ia terlihat menangis sambil mengusap air mata setelah dinyatakan bebas oleh majelis hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman penjara selama dua tahun. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini terdakwa bersalah dalam perkara dugaan korupsi yang didakwakan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu berupa pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi tuntutan jaksa.

Tak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, jaksa turut mengajukan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam tuntutan tersebut disebutkan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.

Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (*)

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu