KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar dalam Pengembangan Kasus Dugaan Pemerasan WNA

Inti berita

Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus…

KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar dalam Pengembangan Kasus Dugaan Pemerasan WNA
Foto : Kantor Imigrasi Denpasar, Bali/istimewa/lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi periode 2022-2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan tersebut yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026).

*"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar,"* ujar Budi melalui keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Hingga penggeledahan berlangsung, KPK belum mengungkap barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi. Menurut Budi, tim penyidik masih menjalankan proses pengumpulan alat bukti.

*"Giat geledah masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya,"* ucapnya.

Pada hari yang sama, KPK juga memeriksa mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, guna mendalami bukti terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang tengah disidik. Namun, Silmy tidak memberikan komentar kepada awak media mengenai perkara yang menjeratnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Selain itu, KPK juga menetapkan Ronald Arman Abdullah yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada 2025-2026, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah.

Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Perkara ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang disebut menyerahkan diri kepada KPK.

Dari hasil operasi dan penyidikan lanjutan, KPK menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening perbankan, aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut.

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu