DJP Sita Dua Rekening Perusahaan di Jaksel Senilai Rp33,49 Miliar Akibat Tunggakan Pajak

Inti berita

Lingkar.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran sekaligus penyitaan terhadap dua rekening milik sebuah perusahaan yang…

DJP Sita Dua Rekening Perusahaan di Jaksel Senilai Rp33,49 Miliar Akibat Tunggakan Pajak
Foto : Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP)/istimewa/lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran sekaligus penyitaan terhadap dua rekening milik sebuah perusahaan yang berada di wilayah kerja Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II. Perusahaan tersebut berinisial PT AG.

Total dana dalam rekening yang diblokir mencapai Rp33,49 miliar. Tindakan ini dilakukan karena adanya tunggakan kewajiban pajak senilai Rp24,86 miliar yang belum diselesaikan.

Sebelum langkah penyitaan dilakukan pada 10/06/2026, DJP telah menjalankan rangkaian prosedur penagihan sesuai aturan yang berlaku. Tahap awal dimulai dengan penerbitan surat teguran pada 24/09/2024.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Upaya persuasif kepada wajib pajak telah dilakukan jauh hari untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara sukarela yaitu dengan menerbitkan Surat Teguran pada 24 September 2024,” dikutip dari siaran pers Kanwil DJP Jakarta Selatan II, Jumat (19/6/2026).

Setelah itu, otoritas pajak melanjutkan dengan menerbitkan Surat Paksa pada 8/10/2025 melalui KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu terkait tunggakan pajak yang belum dilunasi.

Karena hingga batas waktu Surat Paksa kewajiban tetap tidak dibayarkan, DJP kemudian mengambil langkah pengamanan aset dengan memblokir rekening wajib pajak pada (14/05/2026).

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Selanjutnya, terhadap rekening yang telah diblokir tersebut dilakukan tindakan penyitaan pada 10/06/2026. Rekening berada di Bank BNI Cabang Pembantu Hang Lekir yang berlokasi di Jalan Hang Lekir 2 No. 28, Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Penyitaan.

Dalam prosesnya, Kanwil DJP Jakarta Selatan II berkoordinasi dengan Kantor Pusat Bank BNI agar pelaksanaan berjalan lancar. Pihak bank juga memberikan dukungan penuh sehingga proses penyitaan dapat berlangsung tertib dan sesuai prosedur.

“Sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan pihak perbankan merupakan bagian penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan penagihan pajak,” sebagaimana tercantum dalam siaran pers.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Kegiatan penyitaan ini dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Ibnu Shodiq W, dengan pendampingan pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan II, yakni Dwi Prasetyo Widodo selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan, serta Slamet Aji selaku Kepala Seksi Bimbingan Penagihan. Proses tersebut juga disaksikan oleh kuasa wajib pajak.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II menegaskan bahwa penagihan aktif merupakan upaya terakhir setelah berbagai langkah persuasif dan administratif ditempuh. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk penegakan hukum perpajakan secara profesional, adil, dan sesuai ketentuan.

DJP Jakarta Selatan II juga mengingatkan seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280
ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu