Polda Metro Jaya Tegaskan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Bagian Proses Pelimpahan ke Jaksa

Inti berita

Lingkar.co - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu…

Polda Metro Jaya Tegaskan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Bagian Proses Pelimpahan ke Jaksa
Foto : Roy Suryo (tengah)/istimewa/lingkar.co
ADVERTISEMENT
Top Article Ad 728x90

Lingkar.co - Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keduanya diamankan sebagai bagian dari proses pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 19/6/2026.

Ia menjelaskan bahwa alat bukti dalam perkara tersebut juga telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat formil maupun materiil. Proses penyidikan, menurutnya, telah dijalankan sesuai ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

“Pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Iman.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar sesuai prosedur.

“Kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para Tersangka baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga Tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Dalam tahap ini, jaksa penuntut umum juga melakukan konfirmasi terhadap para tersangka untuk memastikan kesesuaian barang bukti dengan hasil penyidikan.

“Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku,” imbuhnya.

Iman menegaskan, seluruh proses mulai dari pemeriksaan kesehatan hingga pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai KUHAP serta standar operasional prosedur penyidikan.

ADVERTISEMENT
In Paragraph Ad 336x280

Ia juga menyampaikan bahwa mekanisme praperadilan tetap terbuka sebagai bentuk kontrol hukum atas proses yang berjalan.

“Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, kitab undang-undang hukum acara pidana telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak Tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum Tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana tersebut,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT
In Article Ad 336x280

Berita terkait

Baca juga

Rekomendasi untuk kamu